LIPPSU: Berselemak Kasus, Pejabat BUMD Main Terobos Proyek Rp 5 M Di CKTR Deli Serdang

Hukum21 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Utama PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) Kabupaten Deli Serdang, Deny Reza, S.T., menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam penguasaan proyek pemerintah bernilai sekitar Rp5 miliar di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Azhari Sinik, Deny Reza saat ini masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Deli Serdang yang dibentuk untuk mengelola berbagai usaha milik daerah, termasuk pengembangan perumahan subsidi dan pengelolaan aset pemerintah.

“LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh proses pengadaan secara profesional dan transparan. Jika benar terdapat konflik kepentingan maupun pengondisian tender, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Azhari di Medan, Kamis (30/7).

BACA JUGA :  LIPPSU : Ke Mana Raibnya Dugaan Dana Talangan Rp702 Miliar Di PTPN III

Perkara tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai proyek pembangunan di Dinas CKTR Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang diduga dimenangkan oleh Deny Reza dengan nilai akumulasi sekitar Rp5 miliar.

Dua paket pekerjaan yang menjadi perhatian, yakni pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran Deli Serdang dengan pagu anggaran Rp5,655 miliar serta pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa senilai Rp3 miliar.

*Rekam Jejak PT Bhineka Perkasa Jaya*

LIPPSU menilai sorotan terhadap Deny Reza tidak berdiri sendiri. PT Bhineka Perkasa Jaya sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian publik.

Beberapa catatan yang disampaikan LIPPSU antara lain :

Evaluasi kinerja oleh Pemkab Deli Serdang. Pada awal 2026, manajemen PT BPJ mendapat evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar perusahaan dikelola secara profesional dan mampu menghasilkan keuntungan tanpa bergantung pada APBD.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kebablasan, Mulut Kita Dikunci Rapat-Rapat oleh KUHP, Kita Seperti Orang Bisu Nanti

Penunggakan tagihan listrik. Pada Maret 2026, salah satu fasilitas yang dikelola PT BPJ sempat mengalami pemutusan aliran listrik akibat tunggakan pembayaran sekitar Rp31 juta.

Dugaan konflik kepentingan. LIPPSU menyoroti dugaan keterlibatan Direktur Utama BUMD dalam proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apabila terbukti memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan proyek.

*Dugaan Modus Pemenangan Proyek :*

Azhari mengungkapkan sejumlah dugaan pola yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan konflik kepentingan karena pejabat aktif BUMD diduga menguasai proyek pemerintah;

Dugaan pengondisian atau pengaturan pemenang sebelum proses tender selesai ;

dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa;

dugaan praktik monopoli yang menghilangkan persaingan usaha sehat;

dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan dalam proyek pemerintah.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Disuntik Pakai Aset, Kredit Bank Sumut Nanti Tambah Membengkak

LIPPSU juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan melakukan penelusuran terhadap data pengadaan elektronik (LPSE) Deli Serdang untuk mendeteksi kemungkinan adanya kesamaan dokumen penawaran maupun indikasi persekongkolan antarpeserta tender.

Selain itu, Azhari meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun aliran dana apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Ketua Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (KOMAN KORAN), Panglima R, turut meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang.

“Jika benar seorang pejabat BUMD juga diduga menjadi pemenang proyek pemerintah, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Laporan : Suardi, SH