Korupsi Kredit Bank Sumut Buahkan Hasil: Satu Persatu Maling Uang Rakyat Disuruh Bergiliran Cium Dinding Penjara

LIPPSU : Hancur Sehancur Hancurnya Kepercayaan Masyarakat Kalian Buat

Hukum59 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jakarta menjadi babak baru dalam penuntasan perkara korupsi di bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Rabu (29/7), mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang terus memburu para buronan kasus korupsi. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi harapan masyarakat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Korupsi di sektor perbankan daerah bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Azhari.

Farah Hasmina Harahap sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit modal kerja berupa rekening koran atas nama *CV Hasian Abadi Group* di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan. Kredit tersebut diajukan pada 2012 dan diduga menggunakan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan administrasi serta agunan yang nilainya diduga dimanipulasi.

BACA JUGA :  PWI Sumut Laporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut

Penyidik Kejati Sumut menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Setelah sempat melarikan diri, Farah akhirnya ditangkap Tim Tabur pada 28 Juli 2026 di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara yang sama, seorang analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial *LPL* telah lebih dahulu diproses hukum dan saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.290.469.309*, yang menurut Kejati Sumut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA :  Kasatresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Warga Lhokseumawe

Azhari menilai, keberhasilan penangkapan Farah seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang pernah terjadi di Bank Sumut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Selain kasus Farah Hasmina Harahap, penanganan perkara korupsi Bank Sumut sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama lain. Dalam perkara dugaan korupsi *Kredit Pemilikan Rumah (KPR)* di Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Tahun 2013, buronan *Chee Yu alias A Yung* berhasil ditangkap pada 30 Maret 2023 setelah sempat menjadi DPO selama sekitar empat tahun. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar *Rp2,8 miliar*.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi *pengadaan 294 unit kendaraan operasional Bank Sumut Tahun Anggaran 2013* dengan nilai kerugian negara sekitar *Rp10,8 miliar*, sejumlah terdakwa juga telah diproses hukum. Mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut *Irwan Pulungan* dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen *Zulkarnain* telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan. Adapun *Haltatif*, Direktur CV Surya Pratama selaku rekanan pengadaan kendaraan, sempat masuk dalam daftar buronan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Korupsi Jalur Hijau Importasi Barang Si Dedy Congor

Menurut Azhari, penanganan perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor perbankan daerah dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia berharap Kejati Sumut tetap konsisten menuntaskan seluruh perkara hingga memiliki kekuatan hukum tetap serta mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang. Setiap pihak yang terbukti menikmati atau turut serta dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hanya dengan cara itu kepercayaan masyarakat kepada institusi dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipulihkan,” tegas Azhari.

Laporan : Heriyanto