Hakim Perberat Hukuman PPK Proyek Kereta Api Medan, Terbukti Terima Suap Rp13 Miliar

Hukum44 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad Chusnul, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, dari tuntutan enam tahun menjadi tujuh tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim meyakini terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan suap hingga Rp13,08 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026), majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Muhammad Chusnul secara aktif menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dalam proyek Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II yang berlangsung secara multiyears pada 2021 hingga 2024.

Dari fakta persidangan terungkap, sebelum proyek resmi ditenderkan, terdakwa telah melakukan pertemuan dengan sejumlah rekanan dan pemilik perusahaan di berbagai lokasi, termasuk di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga memberikan kemudahan kepada calon kontraktor dengan membocorkan dokumen penting proyek seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga gambar pekerjaan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tok Tok Tok! BPK Sebut Kredit Macet Bank Mandiri Rp30 Miliar, Uang Berserak ke Mana-Mana

Tidak hanya itu, terdakwa juga terlibat dalam pembicaraan dan pengaturan penerimaan suap yang disamarkan dengan istilah commitment fee (CF) sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diperoleh rekanan.

“Dengan rincian delapan persen untuk PPK, 0,5 persen untuk Pokja dan 1,5 persen untuk oknum pegawai BPK,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, praktik tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan menghasilkan penerimaan uang haram sebesar Rp13.080.000.000 yang dinikmati terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan Muhammad Chusnul tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi, mencemarkan proses pembangunan, serta memberikan citra buruk bagi aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” tegas hakim.

BACA JUGA :  LIPPSU : Ke Mana Raibnya Dugaan Dana Talangan Rp702 Miliar Di PTPN III

Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dalam jumlah sangat besar. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara, Muhammad Chusnul juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Wajib Kembalikan Uang Rp13 Miliar
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,08 miliar sesuai nilai gratifikasi yang diterimanya, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir dan Muhlis Hanggani Capah, ditunda hingga Kamis (25/6/2026).

*Modus Suap Berkedok Commitment Fee*

BACA JUGA :  LIPPSU: “Asal Teken Sana Teken Sini”, Dana Nasabah Bank Mandiri Rp123 Miliar Lenyap

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa para terdakwa menjalankan praktik suap dengan menyamarkan pembayaran sebagai commitment fee dari para kontraktor yang mengincar proyek pembangunan jalur kereta api dan stasiun di Sumatera Utara.

Muhammad Chusnul disebut menerima Rp13,08 miliar. Sedangkan dua terdakwa lainnya secara bersama-sama menerima total Rp3,903 miliar, dengan rincian Rp1,939 miliar diterima salah satu terdakwa dan sisanya dinikmati Eddy Kurniawan Winarto yang berperan membantu menyiapkan dokumen agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.

Jaksa juga menyebut praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terpisah, termasuk pejabat Direktorat Prasarana Perkeretaapian dan anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

Suap tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai dan pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal. Jaksa menilai praktik suap yang berlangsung selama bertahun-tahun itu telah mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan merusak integritas proses pengadaan proyek pemerintah.

Laporan : Erni