Divonis Bersalah dalam Kasus Honor Pokja Bawaslu, Nur Alia Lase Ajukan Banding

Hukum238 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir, Senin (8/6/2026), setelah perkara tersebut bergulir melalui tahapan pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, pledoi, replik dan duplik.

Dalam perkara itu, Nur Alia sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan pengembalian honor Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Pokja Pengawasan Kampanye yang nilainya disebut mencapai Rp4,5 juta.

BACA JUGA :  Terkait KUHP Baru, Direktur LIPPSU Ajak Masyarakat Menolak Secara Kritis dan Jangan Mau Ditunggangi

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Faigiasa Bawamenewi SH menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami tetap berkeyakinan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak terbukti menerima uang sebagaimana didakwakan. Karena itu kami mengajukan banding,” kata Faigiasa kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Faigiasa, selama persidangan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang dinilai menunjukkan adanya kontradiksi dalam keterangan sejumlah saksi.

Salah satu poin yang disorot tim pembela adalah pembahasan pembentukan Pokja yang menurut mereka masih berlangsung pada Desember 2023. Padahal dalam keterangan sejumlah saksi disebutkan Surat Keputusan (SK) Pokja telah diterbitkan pada Oktober 2023.

BACA JUGA :  Lokot Saksi Kasus Korupsi DJKA, Kader Demokrat Dipanggil DPP

Selain itu, kubu terdakwa juga mempertanyakan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada Nur Alia di dalam pesawat.

Menurut mereka, bukti komunikasi digital yang diajukan di persidangan memperlihatkan pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut berada pada penerbangan yang berbeda.

“Pendirian kami sejak awal tidak berubah. Tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Itu yang akan kami perjuangkan dalam proses banding,” ujar Faigiasa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :  Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Minta Dibebaskan

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pungli honor Pokja, tetapi juga memunculkan polemik mengenai administrasi pembentukan Pokja, mekanisme pembayaran honor, serta tata kelola internal di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli menjelang Pemilu 2024.

Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, sengketa hukum yang menyeret nama Nur Alia Lase dipastikan belum berakhir.

Berkas perkara selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama. (520)