BELAWAN, PROMEDIA.NEWS – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang sah, diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia minyak solar berinisial “AS dkk”, yang telah merugikan negara sebesar Milyaran Rupiah.
Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk dengan memodifikasi tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.
Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar “AS dkk”, dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.
Salah satu pekerja SPBU Berinisial “RI”, ia mengatakan bahwa “Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan,, katanya, pada Selasa.(18/11/25)
Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”, karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah diatur”, Ucapnya lagi.
Bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).
Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.
Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar
Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong diduga milik salah seorang berinisial AS, dan membuang limbah ke paret.
Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Saat ditanyai gudang itu milik siapa, “Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos AS,”bang. Sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang”, cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi. (Red)






