15 Paket Internet Rp15 Miliar Di Diskominfo Medan ‘Digergaji’ Untuk Tiga Perusahaan

Hukum34 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pengadaan belanja jaringan internet senilai lebih dari Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan kembali menjadi sorotan.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mempertanyakan pembagian 15 paket pekerjaan yang seluruhnya hanya dimenangkan oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet (ISP) melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (20/6/2026), menilai pola distribusi paket tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena satu perusahaan memperoleh porsi pekerjaan yang jauh lebih besar dibanding penyedia lainnya.

Berdasarkan data pengadaan yang telah dipublikasikan, total anggaran internet Diskominfo Medan mencapai lebih dari Rp15 miliar yang terbagi kepada tiga perusahaan, yakni :

– PT Telemedia Network Cakrawala (TNC),
– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan
– PT Argiz Mitra Technology (AMT).

“Dari temuan LIPPSU, paket ini seperti “digergaji” hanya untuk tiga perusahaan dengan cara cara yang tidak sehat dan tidak patut,” kata Azhari.

Dari total nilai tersebut :

– PT Telemedia Network Cakrawala memperoleh sekitar Rp7 miliar atau hampir setengah dari keseluruhan anggaran.
– Sementara PT Telkom Indonesia memperoleh sekitar Rp5 miliar dan
– PT Argiz Mitra Technology sekitar Rp2,7 miliar.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia?” kata Azhari.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami apakah pembagian paket tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis dan kemampuan masing-masing perusahaan atau terdapat faktor lain yang mempengaruhi proses pemilihan penyedia.

Dugaan Pola yang Perlu Ditelusuri

LIPPSU menyebut terdapat sejumlah aspek yang layak diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Medan.

– Pertama, dugaan pengondisian spesifikasi teknis yang mengarah kepada vendor tertentu.
– Kedua, dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi beberapa bagian sehingga memudahkan distribusi kepada penyedia tertentu.
– Ketiga, dugaan penggunaan mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah namun berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat.
– Keempat, dugaan penggunaan perusahaan yang hanya berfungsi sebagai reseller bandwidth tanpa memiliki infrastruktur jaringan yang memadai.

BACA JUGA :  LIPPSU: Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi DJKA Medan, Mungkinkah Lokot Nasution Terlibat Korupsi?

“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali kepada pemerintah dengan nilai yang lebih tinggi, tentu perlu dihitung apakah layanan yang diberikan sebanding dengan anggaran yang dibayarkan,” ujar Azhari.

Profil Tiga Perusahaan Pemenang

– PT Telemedia Network Cakrawala (TNC)

TNC merupakan perusahaan ISP yang berdiri sejak 2007 dan memperoleh izin penyelenggara jasa internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2013.

Perusahaan ini juga tercatat sebagai penyedia layanan internet dalam e-Katalog LKPP sejak 2015.

TNC menawarkan layanan internet dedicated, broadband, data center, hosting, pengembangan perangkat lunak, serta pemeliharaan jaringan.

Pengamat menilai salah satu faktor yang dapat membuat TNC memperoleh banyak paket adalah karena perusahaan tersebut aktif mengikuti pengadaan pemerintah melalui e-Katalog dan memiliki izin resmi sebagai ISP.

Namun, besarnya porsi pekerjaan yang diterima dibanding penyedia lain menjadi salah satu hal yang kini dipertanyakan publik.

– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Telkom merupakan perusahaan telekomunikasi milik negara yang menjadi salah satu operator terbesar di Indonesia.

Perusahaan ini memiliki jaringan telekomunikasi nasional, infrastruktur fiber optik yang luas, pusat data, serta berbagai layanan digital dan internet yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia masih menjadi pemegang saham mayoritas Telkom.

Secara teknis, Telkom memiliki kapasitas dan pengalaman yang paling kuat dibanding banyak ISP lainnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Narkoba Telah Membuat Kita Tidak Berkutik

Karena itu, tidak mengherankan apabila perusahaan ini memperoleh sebagian paket pekerjaan internet pemerintah yang membutuhkan jaminan kapasitas jaringan dan dukungan operasional skala besar.

– PT Argiz Mitra Technology (AMT)

PT Argiz Mitra Technology merupakan perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet yang berbasis di Batam.

Melalui platform Giztech, perusahaan menawarkan layanan broadband internet, dedicated internet, solusi teknologi informasi, serta manajemen proyek ICT.

Perusahaan tercatat sebagai badan usaha aktif yang bergerak di bidang layanan teknologi dan konektivitas digital.

Kemungkinan alasan perusahaan ini memperoleh paket pekerjaan adalah karena tersedianya layanan dedicated internet yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta telah terdaftar dalam sistem pengadaan yang digunakan pemerintah.

Namun demikian, kapasitas dan pengalaman perusahaan dibanding nilai proyek yang diperoleh juga menjadi salah satu aspek yang dapat diuji melalui proses audit maupun klarifikasi.

Kejari Medan Pernah Lakukan Klarifikasi

Kasus pengadaan internet Diskominfo Medan sebelumnya telah mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Medan.

Pada Februari 2025, sejumlah pejabat dan staf Diskominfo Medan diklarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kejaksaan menyebut informasi awal berasal dari temuan internal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan.

Namun hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun pengumuman resmi mengenai adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Desak Transparansi

LIPPSU menegaskan bahwa dugaan kerugian negara masih harus dibuktikan melalui audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Meski demikian, lembaga tersebut meminta Kejari Medan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Kami meminta Kejari Medan transparan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai kasus yang menyangkut uang rakyat miliaran rupiah ini menggantung tanpa kepastian hukum,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  Edi Brasmana Lontarkan Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kejatisu: Penanganan Kasus Beraroma 'Pesanan'

Sementara itu, Diskominfo Kota Medan sebelumnya menyatakan seluruh proses pengadaan internet telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terkait dugaan penyimpangan pengadaan internet senilai lebih dari Rp15 miliar tersebut.

Tipu Sana-Sini Kucurkan 15 Paket Internet Rp15 Miliar?

1. Pengondisian Sejak Perencanaan
Diduga pembagian 15 paket telah dirancang sejak awal sehingga satu perusahaan memperoleh porsi terbesar, yakni tujuh paket senilai sekitar Rp7 miliar.

2. Spesifikasi Teknis Mengarah
Penyidik perlu memeriksa apakah spesifikasi teknis disusun untuk menguntungkan vendor tertentu.

3. Pemecahan Paket
Kebutuhan internet diduga dipecah menjadi banyak paket sehingga memudahkan pembagian pekerjaan kepada penyedia tertentu.

4. Formalitas E-Katalog
Perlu ditelusuri apakah e-Purchasing hanya menjadi formalitas karena vendor telah ditentukan sebelumnya.

5. Sorotan untuk TNC
PT Telemedia Network Cakrawala memperoleh tujuh paket senilai sekitar Rp7 miliar.

Perlu diperiksa sumber bandwidth, kapasitas jaringan, dan kewajaran harga layanan.

6. Konsentrasi Paket ke TNC
Mengapa porsi terbesar diberikan kepada TNC? Apa dasar evaluasi teknis dan bagaimana perbandingan kemampuannya dengan vendor lain?

7. Porsi untuk Telkom
Meski memiliki infrastruktur nasional yang kuat, Telkom hanya memperoleh sebagian paket. Dasar pembagian porsi perlu ditelusuri.

8. Porsi untuk AMT
Kemampuan teknis dan kapasitas PT Argiz Mitra Technology perlu diuji apakah sesuai dengan nilai proyek yang diterima.

9. Potensi Kerugian Negara
Dapat muncul jika ditemukan harga tidak wajar, layanan tidak sesuai kontrak, kapasitas bandwidth tidak terpenuhi, atau terjadi pengondisian yang menghilangkan persaingan sehat.

Laporan : Tim