MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap adanya pola berulang dalam kasus korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Temuan ini menguat setelah mencermati sejumlah perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus terbaru proyek peningkatan jalan kereta api lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 serta mengamati dan mengevaluasi jalannya persidangan.
Nama Lokot Nasution muncul beberapa kali dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, wilayah Medan. Salah satu saksi, menyebut nama ketua Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution.
Dalam persidangan, saksi David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025) menyebut nama Lokot Nasution. Selain itu, David juga mengatakan mengenal Lokot dari Wahyu (pimpinannya).
“Lokot Nasution saya kurang tau, hanya tau Pak Lokot dari Pak Wahyu. Mereka pernah ketemu,” ucap David dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4).
David juga mengaku bahwa perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerja sama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.
“Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerja sama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek,” ucapnya.
David juga mengatakan ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. David mengetahui Lokot seorang anggota dewan dan bekas perhubungan perkeretaapian.
“Wahyu bertemu dengan Lokot di Jakarta. Saya tau dari Pak Wahyu mereka bertemu. Saya tau kalau Pak Lokot itu anggota dewan dan bekas dari perhubungan perkeretaapian,” ucapnya.
Dalam sidang itu, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan.
“Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan Pak Eddy Amir,” ungkapnya.
Sementara, pada sidang sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga dihadirkan sebagai saksi lewat zoom. Namun hakim Kamazaro meminta agar Budi dihadirkan di sidang 8 April di PN Medan.
Hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara ini.
“Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang pekan depan,” kata hakim.
LIPPSU, dalam mengikuti acara persidangan pada Rabu, 8 April 2026 dan memperhatikan kehadiran Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara korupsi pada proyek DJKA.
“Kehadiran Lokot Nasution dalam saksi dipersidangan dan menyikapi dari saksi saksi lain yang berulang kali menyebut Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution, apa mungkin Lokot dari saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka ?, ya.. ini tergantung persidangan, kita lihat saja dan ikuti,” pungkas Ari Sinik
Laporan : Fery Sinaga.






