LIPPSU: E-Purchasing Ditukangi, Aspal Dibeli Murah, Uang Rp25,6 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Medan Ikut Hancur Kayak Bubur Sumsum

Medan36 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pengadaan aspal senilai lebih dari Rp24,6 miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian aspal melalui mekanisme e-purchasing yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kalau benar produk yang dibeli tidak memiliki sertifikasi SNI dan proses mini kompetisi tidak dilakukan secara optimal, maka uang rakyat puluhan miliar rupiah berpotensi ikut hancur bersama jalan yang dibangun. Jangan sampai jalan di Medan nantinya seperti bubur sumsum karena kualitas material yang dipertanyakan sejak awal,” kata Azhari, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, terdapat pembelian 10.000 ton Hotmix AC-WC kepada PT RA dengan nilai kontrak Rp16.156.527.300 serta 5.000 ton Hotmix HRS-WC kepada PT GD dengan nilai kontrak Rp8.497.050.000. Total nilai pengadaan mencapai Rp24.653.577.300.

Menurut Azhari, persoalan pertama terletak pada dugaan tidak dilaksanakannya mini kompetisi secara maksimal dalam mekanisme e-katalog. Padahal di wilayah Medan, Deli Serdang dan Langkat terdapat sejumlah perusahaan produsen hotmix yang dinilai mampu bersaing menyediakan produk serupa.

“Jika hanya satu atau dua perusahaan yang akhirnya menjadi pemasok, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh penyedia yang memenuhi syarat telah diberi kesempatan yang sama atau tidak. Prinsip pengadaan pemerintah adalah efisiensi, transparansi dan persaingan sehat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ardan Noor Kembali "Tersengat" Kasus Gebyar Pajak Dan Internet

LIPPSU mengaku telah menelusuri sejumlah produk pada e-katalog nasional dan menemukan adanya perbedaan mekanisme pembelian antar penyedia. Pada sejumlah produk hotmix milik perusahaan lain, sistem mengharuskan mini kompetisi terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

“Pertanyaannya, apakah PPK sudah membandingkan seluruh harga dan spesifikasi yang tersedia di katalog? Jika ada produk yang lebih murah dan memenuhi spesifikasi tetapi tidak dipilih, maka potensi kerugian keuangan daerah harus dihitung dan hancur jadi bubur sumsum,” tegasnya.

Selain persoalan persaingan usaha, LIPPSU juga menyoroti dugaan tidak dicantumkannya Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk yang dibeli.

Menurut Azhari, dalam pekerjaan jalan pemerintah, aspek mutu material merupakan syarat utama karena berkaitan langsung dengan umur layanan jalan dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Kalau benar produk yang dibeli tidak menampilkan SNI pada etalase katalog elektronik, maka ini menjadi persoalan serius. SNI bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” katanya.

*Berbagai Modus Pengondisian E-Purchasing*

LIPPSU mengingatkan bahwa sistem e-purchasing tidak otomatis bebas dari praktik KKN. Berdasarkan berbagai kasus yang pernah menjadi sorotan aparat penegak hukum dan auditor, terdapat sejumlah modus yang kerap digunakan dalam pengadaan elektronik.

BACA JUGA :  Ka. ‎UPT Timur SDABMBK Medan Diduga Gelapkan Uang Lembur ASN, Dibayar Tak Sesuai Fakta Kerja

Pertama, penguncian spesifikasi teknis sehingga hanya produk atau perusahaan tertentu yang memenuhi persyaratan.

Kedua, pengondisian mini kompetisi dengan membatasi peserta yang dapat mengikuti proses penawaran.

Ketiga, pemecahan paket pengadaan untuk mempermudah pengaturan penyedia.

Keempat, pengaturan harga melalui koordinasi antarpenyedia sehingga harga yang muncul di katalog tidak benar-benar kompetitif.

Kelima, penggunaan material dengan spesifikasi lebih rendah dari yang dibutuhkan setelah kontrak berjalan.

“Digitalisasi pengadaan memang mengurangi tatap muka, tetapi tidak otomatis menghilangkan niat korupsi. Yang berubah hanya metodenya, dari kongkalikong manual menjadi kongkalikong digital,” ujar Azhari.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

LIPPSU mengingatkan bahwa berbagai kasus proyek jalan di Sumatera Utara sebelumnya juga pernah disorot akibat dugaan pengaturan proyek, manipulasi spesifikasi hingga pengurangan volume pekerjaan.

Dalam sejumlah temuan audit, persoalan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian spesifikasi material, pengurangan ketebalan aspal, kekurangan volume pekerjaan serta lemahnya pengawasan teknis yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Bahkan dalam beberapa kasus yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara, dugaan pengondisian proyek infrastruktur melalui berbagai mekanisme pengadaan juga pernah menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Pemprovsu Jadi “Mesin Sedot” Pejabat, Bye Bye Sistem Merit

Karena itu, LIPPSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPKP dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, harga satuan hingga kualitas material yang nantinya digunakan di lapangan.

Tanggapan Dinas SDABMBK

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, sebelumnya membantah adanya praktik KKN dalam pengadaan aspal tersebut.

Menurut Khairul Azmi, proses pembelian telah dilakukan melalui mekanisme e-katalog nasional sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan berdasarkan regulasi pemerintah.

Pihaknya juga menegaskan bahwa sistem e-katalog dirancang untuk menjamin transparansi serta memberikan kesempatan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan.

Meski demikian, LIPPSU menilai bantahan tersebut belum cukup menjawab seluruh pertanyaan publik, terutama terkait alasan pemilihan penyedia, mekanisme mini kompetisi, perbandingan harga dengan produsen lain serta status sertifikasi mutu produk yang dibeli.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, maka buka seluruh dokumen dan data pendukungnya kepada publik. Transparansi adalah cara terbaik membungkam kecurigaan. Jangan sampai uang rakyat Rp24,6 miliar habis, tetapi kualitas jalan yang dihasilkan justru cepat rusak,” pungkas Azhari Sinik.

Laporan: Jhon Fitriadi