MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (24/5), menyoroti keras temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut yang kembali memunculkan potensi kredit macet bernilai miliaran rupiah.
Temuan BPK dalam LHP Kepatuhan atas Operasional PT Bank Sumut periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 mengungkap adanya potensi gagal pelunasan kredit (non-performing loan/NPL) senilai Rp7,62 miliar, ditambah tunggakan bunga sekitar Rp302 juta, serta beban cadangan kerugian (CKPN) lebih dari Rp1,1 miliar pada kredit bermasalah kronis. Total eksposur risiko yang muncul ditaksir mencapai sekitar Rp8,6–9 miliar.
Azhari menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan menunjukkan pola kelalaian berulang pada tiga lini utama operasional bank daerah tersebut.
“Sudah berulangkali tiga divisi ini lalai secara berjamaah. Akibatnya uang rakyat dalam bentuk kredit produktif Rp9 miliar lebih seperti beterbangan ke udara,” ujar Azhari.
Tiga Divisi yang Disorot BPK
Berdasarkan LHP BPK, persoalan kredit macet tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada kelemahan sistem pengendalian internal yang melibatkan tiga divisi utama di lingkungan PT Bank Sumut:
1. Divisi Analis Kredit (Kredit Produktif)
BPK menemukan adanya kelemahan dalam proses analisis kelayakan debitur. Beberapa fasilitas kredit tetap disetujui meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Analisis kemampuan bayar dan penilaian agunan dinilai tidak objektif, sehingga kredit berisiko tetap dicairkan.
2. Jajaran Manajemen Kantor Cabang
Pada level cabang, pejabat pemutus kredit dinilai tidak sepenuhnya berpedoman pada hasil analisis risiko. Dalam sejumlah kasus, persetujuan kredit dilakukan tanpa verifikasi ketat terhadap dokumen jaminan dan kelayakan usaha debitur, sehingga membuka celah terjadinya kredit bermasalah.
3. Divisi Manajemen Risiko (Risk Management)
Fungsi pengawasan pasca pencairan (post-disbursement monitoring) dinilai lemah. Divisi ini tidak optimal dalam mendeteksi penurunan kualitas debitur sejak awal, termasuk keterlambatan respons terhadap kredit yang mulai bermasalah hingga masuk kategori macet.
Peristiwa Berulang Dan Tak Pernah Tobat
Dugaan Kronologi Singkat Kelalaian Kredit Bank Sumut (2024–2025)
1. Tahap Pengajuan & Analisis Awal Kredit (Divisi Analis Kredit – Kantor Cabang)
Lokasi kerja:
Unit Analis Kredit di kantor cabang (termasuk beberapa cabang operasional di wilayah Sumatera Utara)
Pada tahap awal, pengajuan kredit produktif dari debitur diproses oleh tim analis kredit di kantor cabang.
Dalam temuan BPK, pada fase ini diduga terjadi:
Analisis kelayakan usaha debitur tidak dilakukan secara ketat.
– Penilaian kemampuan bayar (cash flow) tidak sesuai kondisi riil
– Verifikasi agunan dan dokumen jaminan tidak optimal
– Beberapa persyaratan SOP kredit tidak dipenuhi secara lengkap
📌 Dugaan masalah utama:
Kredit tetap direkomendasikan “layak” meskipun indikator risiko tinggi sudah muncul sejak awal.
2. Tahap Persetujuan Kredit (Manajemen Kantor Cabang / Pemutus Kredit)
Lokasi kerja:
Kantor Cabang Bank Sumut (level pimpinan cabang dan pejabat kredit)
Setelah melalui analisis awal, berkas masuk ke level pemutus kredit di kantor cabang. Pada tahap ini, berdasarkan temuan BPK:
– Persetujuan kredit dilakukan tanpa memperketat hasil analisis risiko
– Prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) tidak dijalankan secara konsisten
– Validasi agunan dan legalitas jaminan tidak diperiksa secara mendalam
Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi keputusan tetap meloloskan kredit meskipun rekomendasi risiko lemah
📌 Dugaan masalah utama:
Fungsi kontrol di level pimpinan cabang tidak berjalan sebagai “filter terakhir”.
3. Tahap Pasca Pencairan (Divisi Manajemen Risiko / Monitoring)
Lokasi kerja:
Divisi Manajemen Risiko Kantor Pusat Bank Sumut
Setelah dana dicairkan ke debitur, pengawasan berada di bawah Divisi
Manajemen Risiko.
Temuan BPK menunjukkan:
– Monitoring penggunaan dana kredit tidak berjalan efektif
– Tidak ada deteksi dini terhadap penurunan usaha debitur
– Laporan kunjungan lapangan tidak konsisten atau tidak diperbarui
– Sistem early warning terhadap kredit bermasalah tidak berfungsi optimal
📌 Dugaan masalah utama:
Kredit yang sudah berisiko tidak segera ditangani, sehingga berubah menjadi NPL (kredit macet).
– Pola Kronologi yang Terjadi (Rantai Kelalaian)
– Jika disusun secara sistemik, pola yang ditemukan adalah:
Analisis kredit lemah (Divisi Analis Kredit)
⬇
Persetujuan tetap diberikan (Manajemen Cabang)
⬇
Tidak diawasi setelah pencairan (Manajemen Risiko)
⬇
Kredit berubah menjadi macet (NPL Rp7,62 miliar + bunga tertunggak + CKPN)
Catatan Temuan BPK (Poin Penting)
Periode kejadian:
2024 – Triwulan III 2025
Nilai risiko kredit macet: ± Rp8,6 – Rp9 miliar (akumulatif eksposur)
BPK menyoroti adanya kelemahan sistem pengendalian internal berulang.
Tidak disebutkan nama individu, hanya tanggung jawab sistem dan unit kerja
Kredit Macet Kronis dan Temuan Lama
BPK juga mencatat bahwa sebagian kredit bermasalah tidak hanya terjadi pada periode 2024–2025, tetapi merupakan akumulasi dari kredit lama yang sudah menunggak lebih dari lima tahun, termasuk indikasi penyimpangan pada proses awal pemberian kredit yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur.
Kondisi ini memperkuat temuan bahwa lemahnya kontrol internal telah berlangsung secara berulang, bukan kasus tunggal.
Dampak Keuangan dan Risiko Daerah
Sebagai bank pembangunan daerah yang merupakan bagian dari struktur keuangan daerah Sumatera Utara, potensi kredit macet ini berdampak langsung terhadap penurunan kualitas aset bank, peningkatan beban CKPN, serta berkurangnya potensi dividen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan kondisi tersebut, publikasi LHP BPK menegaskan adanya risiko sistemik yang harus segera ditangani oleh manajemen dan pemegang saham daerah.
Desakan Perbaikan dan Tindak Lanjut
LIPPSU mendesak agar manajemen PT Bank Sumut melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya pada sistem analisis kredit, penguatan fungsi manajemen risiko, serta penegakan disiplin internal terhadap pejabat yang lalai dalam proses pemberian kredit.
Selain itu, LHP BPK juga mewajibkan tindak lanjut rekomendasi dalam jangka waktu tertentu, termasuk penguatan pengawasan, perbaikan sistem kredit, hingga kemungkinan penagihan dan eksekusi agunan terhadap debitur bermasalah.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari audit kepatuhan dan akan terus dipantau hingga seluruh rekomendasi ditindaklanjuti oleh manajemen bank daerah tersebut.
Penulis : Heriyanto






