MEDAN, POMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti perkembangan terbaru pengusutan sejumlah kasus kredit macet, dugaan fraud internal, serta indikasi pelanggaran tata kelola di PT Bank Sumut pasca temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut.
Menurut Azhari, rangkaian pemeriksaan yang sudah berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, OJK, serta tindak lanjut audit BPK menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola dugaan penyimpangan yang sistemik di tubuh bank milik daerah itu.
“Ini bukan sekadar kredit macet biasa. Yang sudah diperiksa aparat penegak hukum sekarang adalah bagian dari rangkaian temuan pasca LHP BPK. Pertanyaannya, siapa aktor intelektual di balik semua ini, dan sejauh mana keterlibatan pengambil kebijakan di level atas?” ujar Azhari, Sabtu (16/5).
Ia menyebut, sejumlah pejabat cabang dan analis kredit telah diperiksa, ditetapkan tersangka, hingga ditahan dalam berbagai klaster perkara. Namun, menurutnya, publik kini menunggu keberlanjutan pengusutan ke arah yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak manajemen lama.
Azhari menilai, temuan LHP BPK Sumut 2025 serta pengawasan OJK dan proses hukum Kejati Sumut menjadi pintu masuk penting untuk membongkar dugaan praktik yang lebih luas, mulai dari kredit fiktif, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan aliran dana tidak sah.
“Kalau yang sudah ditahan itu level teknis dan cabang, maka publik wajar bertanya: bagaimana dengan pengawasan internal, komite kredit, dan direksi saat kasus-kasus itu terjadi? Ini yang harus diungkap sebagai aktor intelektualnya,” tegasnya.
Laporan : Tim
(Bersambung – 2)






