Pemko Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Jalan M Yakub; Belum dibongkar dan Diratakan

Medan172 Dilihat

Medan, 23 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS |  Terkait bangunan liar atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang sampai saat ini diduga belum dirobohkan dan diratakan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera menertibkan atau menghentikan bangunan liar tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang berdomisili dekat lokasi bangunan bernama Rudi kepada awak PromediaNews, Rabu (4/2/2026) sore.
“Sepertinya ada pembiaran itu pak dari instansi berwenang terkait bangunan tersebut. Kuat dugaan kita sudah ada permainan antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, mana lah mungkin mereka tidak mengetahui keberadaan bangunan tanpa PBG tersebut,” ungkap Rudi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Mencium Aroma Korupsi Mulai Menerpa Disdik Medan, Jual Beli Jabatan Kasek, Pengadaan Hingga Komisi Aliran Dana

Rudi meminta Pemerintah Kota Medan agar serius untuk menindak tegas bangunan-bangunan liar yang sudah marak di Kota Medan.
“Saya berharap Pemko Medan serius untuk menertibkan bangunan-bangunan tanpa PBG, supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin meningkat,” harapnya mengakhiri pembicaraan seraya menunjuk bangunan liar tersebut.
Para pekerja bangunan di Jalan M Yakub, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan tersebut saat ditanya awak media terkait PBG nya mengaku belum ada dan menyarankan untuk menghubungi humasnya dengan nomor yang tertempel di bangunan tersebut atas nama SAMSU***.

BACA JUGA :  Rico ke LN Jadi Kritik Kualitas Layanan Kesehatan, Bukan Diributi Karena Tak Hadiri Agenda Presiden

“Memang belum ada tertera PBG nya pak. Hubungi aja humasnya, itu nomornya ada tertempel. Karena itu pesan bapak itu,” sebut pekerja.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saud Samosir saat dikonfirmasi terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengaku belum ada konfirmasi sama pemilik bangunan dan menyarankan awak media agar menanyakan humasnya.
Tanya saja sama humasnya pak. Kalau masalah PBG itu urusan izin satu pintu (PTSP). Saya belum ada konfirmasi sama pemilik karena masih tahap pemagaran dan pembersihan,” tegas Saud via seluler.

BACA JUGA :  Disdik Medan Menuai Sorotan, HMI Cabang Medan Desak Kejari Medan Jangan Lakukan Pembiaran, Segera Proses Hukum Para Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, Humas bangunan tersebut belum memberikan jawaban.

Karena itu, kalau itu humasnya yang disebutkan tersebut, akan terjadi pembocoran PAD Pemko Medan. Humasnya itu banyak akalnya untuk mendapatkan keuntungan.

By: Syafaruddin Sikumbang.