MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kasus korupsi proyek perbaikan jalan senilai ± Rp165 miliar di Sumatera Utara membuka tabir konflik kepentingan yang terjalin antara birokrasi teknis, politik lokal, dan praktik tender terstruktur. Dari dokumen lelang elektronik hingga kesaksian saksi, berjalin narasi yang tak bisa dianggap biasa.
Siapa: Nama-nama menonjol dalam kasus ini mencakup pejabat teknis Dinas PUPR, kontraktor PT DNG, dan staf UPT wilayah Gunung Tua, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting juga disebut.
Dugaan manipulasi tender e-katalog, instruksi pemenangan kontraktor, potensi perintah politik dari level atas.
Sumatera Utara proyek jalan untuk kawasan kabupaten/kota, yang kontraknya melalui mekanisme e-katalog.
Persidangan telah berjalan di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa saksi dan pihak terkait telah dihadirkan. Kesaksian bahwa instruksi itu disampaikan sehari sebelum dokumen tender diunggah menjadi titik kunci.
Dugaan pengaturan ini berkaitan dengan kepentingan politik, strategi “proyek sebagai warisan kekuasaan”, dan keuntungan finansial bagi oknum yang berkuasa.
Testimoni saksi menyebut adanya permintaan langsung untuk memenangkan PT DNG, proses pengadaan dikendalikan sebelum kompetisi nyata berlangsung.
Salah satu saksi, Rasuli Efendy Siregar, mengaku bahwa ia diperintah langsung oleh Topan Obaja Ginting untuk memastikan PT DNG menjadi pemenang. Instruksi itu “disampaikan sehari sebelum lelang dimulai,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim. Jika benar, ini menandai bahwa kompetisi lelang sudah mati sebelum dimulai.
Topan hadir sebagai saksi dan menyangkal adanya perintah langsung. Namun kesaksian Rasuli merebakkan kecurigaan bahwa peran Topan bukan sekadar teknis, melainkan sebagai koordinator pengaturan.
Terdapat seruan dari publik dan mahasiswa agar perkara ini tidak berhenti di pejabat teknis saja. Koalisi Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Keadilan (KAMAK) mendesak agar lembaga antikorupsi seperti KPK ikut menangani kasus ini, agar tidak hanya pelaku lapangan yang diganjar, melainkan pemantik pengaturan politik lebih tinggi.
Beberapa pihak menduga, jika ada intervensi dari Gubernur atau pejabat tinggi lainnya, maka akar mafia proyek bisa terkuak. Seorang pengamat politik menyebut:
“Kalau benar ada perintah dari Gubernur, maka publik harus tahu sejauh mana jaringan politik yang bermain di belakang proyek bermiliar-miliar ini,”ungkapanya.
Rp165 miliar bukan angka kecil. Bila seluruhnya dikorupsi atau dialihkan, maka kerugian bagi kas daerah maupun dana publik jauh lebih besar ketimbang sekadar biaya pembangunan jalan. Infrastruktur yang tak kunjung selesai, dana pembangunan kota dan desa yang terkikis, dan janji pelayanan publik yang meleset menjadi konsekuensi nyata.
Bagi pejabat daerah, skandal ini dapat merusak reputasi institusi. Bagi masyarakat, kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan menjadi makin rapuh.
Kini Kejati Sumut menjadi titik pusat proses hukum. Banyak yang berharap hakim, penuntut, dan auditor bekerja tanpa kompromi bukan hanya menangkap pelaku teknis, tetapi menggali siapa yang “bernyanyi” dari atas. Tekanan masyarakat, media, dan lembaga pengawas harus dijadikan katalis agar perkara ini tak berhenti sebagai drama politik belaka.
Kasus jalan Rp165 miliar ini memaksa kita bertanya, ketika proses tender sudah dipreteli jauh sebelum lelang, siapa yang memegang benang kendali nyata Apakah kontraktor hanya pelaksana bayang-bayang? Apakah pejabat teknis hanyalah pion. Dan yang terpenting, apakah struktur kekuasaan politik di Sumut cukup bersih untuk membiarkan pengusutan sejati berjalan.(520)






