MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti insiden penamparan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terhadap seorang pria yang diamankan dalam dugaan pengaruh narkoba di Kantor KONI Sumut, Medan, Jumat (10/4/2026).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (11/4), menilai peristiwa tersebut perlu dikaji dari aspek prosedur penanganan hukum, etika jabatan, serta batas kewenangan pejabat publik dalam merespons dugaan pelanggaran di lapangan.
Ia bahkan menyebut insiden itu seperti “adegan film koboi” yang terjadi di ruang publik pemerintahan.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan penyerahan tali asih bagi atlet peraih medali SEA Games 2025 di Kantor KONI Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria yang telah diamankan petugas BNN Sumut diduga berada dalam kondisi tidak stabil atau sakaw dan disebut menggunakan vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Saat Gubernur melewati lokasi menuju aula di lantai dua, ia sempat menanyakan kondisi pria tersebut sebelum kemudian terjadi tindakan penamparan secara spontan. Pria itu kemudian kembali diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hasil pemeriksaan, hingga saat ini tes urine terhadap pria tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pihak BNN Sumut. Aparat masih melakukan uji lanjutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mengonsumsi narkotika atau tidak.
Belum ada kepastian apakah hasil tersebut menunjukkan positif narkoba atau hanya kondisi lain yang menyerupai gejala penggunaan zat terlarang.
Situasi Emosional
LIPPSU menilai tindakan tersebut dipicu oleh situasi emosional di lokasi kejadian, dugaan kondisi sakaw, serta sensitivitas tinggi terhadap isu narkoba di Sumatera Utara.
Namun secara hukum, penanganan dugaan tindak pidana seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti BNN dan kepolisian, bukan dilakukan langsung oleh pejabat publik.
Dari sisi hukum, tindakan fisik tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila memenuhi unsur kekerasan terhadap orang lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah wajib menjaga ketertiban tanpa melampaui kewenangan aparat penegak hukum, sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin perlindungan warga negara dari perlakuan kekerasan.
LIPPSU juga menyinggung bahwa insiden dengan pola respons emosional pejabat publik bukan kali pertama terjadi di Sumatera Utara.
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah insiden di ruang publik yang melibatkan respons keras terhadap pelanggaran disiplin, meskipun dalam konteks berbeda.
Sementara itu, Bobby Nasution dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga pernah mendapat evaluasi administratif dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun tidak berkaitan langsung dengan insiden kekerasan fisik seperti saat ini.
Hingga saat ini, pihak BNN Sumut masih melakukan pendalaman terhadap pria yang diamankan, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kominfo menyatakan masih melakukan pengecekan internal atas peristiwa tersebut.
LIPPSU menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar pengamanan kegiatan pemerintah serta batas kewenangan pejabat publik dalam merespons dugaan pelanggaran di lapangan.
Terpisah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan tanggapan terkait insiden penamparan yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terhadap seorang pria yang diamankan dalam dugaan pengaruh narkoba di Kantor KONI Sumut, Medan, Jumat (10/4/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai kronologi kejadian tersebut dan masih melakukan pengecekan internal secara menyeluruh.
“Belum tercover secara lengkap, nanti akan kita cek secara menyeluruh,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Laporan : Tim







