Negara vs Mafia PETI! Korban Tambang Emas Liar di Madina Terus Bertambah, Tiga Nyawa Melayang Sepanjang 2026

Sumut68 Dilihat

TABAGSEL, PROMEDIA.NEWS – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali memakan korban jiwa. Hingga awal Juli 2026, sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam dua peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal.

Rentetan kecelakaan tersebut kembali menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya risiko keselamatan yang dihadapi para penambang, sekaligus memperkuat desakan agar aktivitas tambang ilegal di wilayah Madina segera ditertibkan secara menyeluruh.

Korban pertama tercatat dalam insiden longsor yang terjadi pada 31 Januari 2026 di kawasan tambang emas ilegal Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan. Dalam peristiwa itu, seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tragedi kembali terjadi pada 4 Juli 2026 di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal. Longsor yang menerjang lokasi PETI mengakibatkan dua penambang meninggal dunia.

BACA JUGA :  LIPPSU: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sebentar Lagi Masuk Jurang

Kedua korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo. Keduanya diduga sedang melakukan aktivitas penambangan ketika material tanah tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja.

Dengan demikian, hingga 8 Juli 2026, sedikitnya tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para penambang.

Di tengah meningkatnya jumlah korban, langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Terpadu dalam menertibkan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan hingga kawasan Sungai Batang Gadis, Muara Mais, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai penertiban tersebut merupakan langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal.

BACA JUGA :  LIPPSU: Desak Rico Waas Wali Kota Medan Segera Implementasikan PP 17 Tahun 2020, Jangan Abai dan Diam Disedot Bobby Nasution ke Provinsi

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan aktivitas tambang emas ilegal selama ini telah menimbulkan dampak yang sangat serius, tidak hanya terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga terhadap keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan tersebut.

“Kondisi lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal saat ini sudah sangat memprihatinkan akibat ulah segelintir oknum yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap alam maupun masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) malam.

Menurut Azhari, berbagai peristiwa longsor yang merenggut korban jiwa menjadi bukti nyata bahwa aktivitas PETI harus segera dihentikan secara menyeluruh. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal dapat memberikan dukungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

BACA JUGA :  Catatan Politik Riza Fakhrumi Tahir : NASIB HENDRI SITORUS MAKIN TIDAK JELAS

“Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan anak cucu kita. Alam yang rusak akan meninggalkan penderitaan yang panjang bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain mengancam keselamatan pekerja, aktivitas PETI di Mandailing Natal juga disebut memicu kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Pembukaan kawasan hutan, penggunaan alat berat di sepanjang aliran sungai, serta dugaan pencemaran akibat aktivitas penambangan menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian berbagai kalangan.

Berulangnya insiden longsor dengan korban jiwa sepanjang tahun 2026 menjadi alarm bahwa persoalan tambang emas ilegal di Mandailing Natal tidak lagi sekadar isu penegakan hukum. Praktik tersebut telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan dan lingkungan yang membutuhkan penanganan secara konsisten, mulai dari penindakan terhadap pelaku lapangan hingga pengusutan terhadap aktor intelektual maupun pemodal yang diduga berada di balik aktivitas PETI.

Laporan : Amir Nasution

Posting Terkait

Jangan Lewatkan