MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai nasib upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 2.001 Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan tahun anggaran 2025 semakin tidak jelas.
Ironisnya, di tengah keluhan para Kepling tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang belum tergali mencapai lebih dari Rp10,35 miliar.
Menurut Azhari, upah pungut Kepling sejatinya sangat bergantung pada capaian penerimaan pajak daerah, khususnya sektor PBB-P2. Namun persoalannya, berbagai potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru belum tertagih secara optimal.
“Kalau penerimaan pajak bocor atau tidak tergali maksimal, tentu berdampak pada kemampuan daerah memberikan insentif kepada petugas pemungut di lapangan, termasuk Kepling. Mereka yang bekerja dari rumah ke rumah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Azhari, Jumat (12/6/2026).
Azhari mengungkapkan, berdasarkan target penerimaan PBB Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp792,7 miliar, setiap Kepling diperkirakan dapat memperoleh upah pungut sekitar Rp2 juta. Namun realisasinya, sebagian besar Kepling hanya menerima sekitar Rp318 ribu.
“Upah pungut tahun 2025 itu saya nilai sudah hangus dilalap si jago merah, karena telah melewati tahun anggaran berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hak Kepling sulit dibayarkan sementara masih banyak potensi pajak yang belum berhasil ditarik?” katanya.
Azhari juga mengkritik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang dinilainya lebih fokus menampilkan capaian target pendapatan dibandingkan menyelesaikan persoalan hak para Kepling.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi ketika para Kepling masih menunggu pembayaran insentif, sementara sejumlah pejabat Bapenda diketahui mengikuti agenda di luar daerah.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Di satu sisi Kepling belum menerima haknya, di sisi lain ada pejabat yang mendapatkan reward dari Bank Sumut dan mengikuti kegiatan ke luar kota. Ini yang menimbulkan tanda tanya di tengah para Kepling,” katanya.
Karena itu, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan dan Bapenda segera memberikan kepastian mengenai pembayaran upah pungut yang menjadi hak para Kepling agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Kekurangan Penerimaan
Sorotan LIPPSU semakin menguat setelah BPK menemukan sejumlah potensi kekurangan penerimaan daerah yang nilainya mencapai Rp10.350.816.114.
Temuan tersebut terdiri atas:
Potensi Kekurangan Pajak Reklame: Rp7.856.197.519
Potensi Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Belum Tergali: Rp1.708.603.490
Denda Keterlambatan yang Belum Dibayar Wajib Pajak: Rp786.015.105
Menurut Azhari, angka tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan, pendataan, dan penagihan pajak di Kota Medan.
“BPK menemukan potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah. Kalau PAD bisa dioptimalkan, tentu ruang fiskal pemerintah akan lebih longgar, termasuk untuk memenuhi hak-hak Kepling yang selama ini membantu pencapaian target pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BPK menemukan potensi kekurangan pajak reklame dari puluhan SPBU, rumah sakit swasta, klinik, pusat perbelanjaan dan minimarket. Selain itu terdapat potensi penerimaan PBJT dari hotel, restoran, usaha hiburan, pasar dan minimarket yang belum tergali maksimal.

Tak hanya itu, sebanyak 3.792 wajib pajak disebut telah membayar pokok pajak tetapi belum melunasi denda keterlambatan senilai Rp786 juta lebih.
Azhari menilai kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah yang memiliki kemampuan PAD tinggi dan relatif mampu menjaga kebocoran pajak sehingga insentif aparatur dapat dibayarkan tepat waktu.
Sebagai perbandingan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali seperti DKI Jakarta, Kota Surabaya, serta Kabupaten Badung dikenal memiliki kapasitas fiskal yang kuat karena sistem pengawasan pajak yang lebih ketat, digitalisasi pembayaran yang masif, serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
“Daerah seperti Jakarta, Surabaya dan Badung mampu menjaga arus kas daerah karena kebocoran penerimaan dapat ditekan. Akibatnya pembayaran insentif pemungut pajak maupun aparatur tidak mengalami persoalan berkepanjangan seperti yang dikeluhkan Kepling di Medan,” katanya.
Benahi Tata Kelola Perpajakan
LIPPSU meminta Pemerintah Kota Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadikan temuan BPK sebagai momentum untuk membenahi tata kelola perpajakan daerah.
“Jangan hanya mengejar target di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah. Kalau PAD optimal, hak Kepling tidak perlu menunggu sampai tahun berganti,” tegas Azhari.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyatakan pembayaran insentif Kepling mengacu pada pencapaian target penerimaan PBB-P2 sesuai ketentuan PP Nomor 69 Tahun 2010, Perwal Medan Nomor 68 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Bapenda menegaskan dana upah pungut tidak hilang dan tetap akan dibayarkan setelah syarat administrasi serta target penerimaan pajak terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan : Heriyanto











