LIPPSU: Bapendasu Hamburkan Rp120 Juta Belanja Gelap Iklan Pemutihan Pajak Di Ujung Tahun dan Tembak Iklan 3 Media

By. : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Sumut151 Dilihat

Medan, 7 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pencanangan efisiensi yang digaungkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ke penghujung tahun, Bapenda Sumut justru menghamburkan anggaran sebesar Rp 120 juta untuk iklan layanan publik Pemutihan Kendaraan Bermotor di sejumlah media online yang tidak terencana dan terukur. Tidak hanya itu, iklan layanan publik ini dinilai berpotensi mengandung unsur penyimpangan.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

Hal ini mendapat sorotan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menilai, iklan layanan publik ini merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat efisiensi yang saat ini digaungkan sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Apalagi, lanjut Azhari, program iklan layanan itu digulirkan Bapenda Sumut menyusul tidak tercapainya target Pendapatan Asli DAerah (PAD) Tahun 2025. Hingga akhir Desember 2025, realisasi PAD Sumut disebut hanya mencapai 78 persen dari target.

BACA JUGA :  LIPPSU; Usut Pelelangan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Rp88,4 Milyar

Lebih jauh, Azhari mempertanyakan sumber anggaran belanja iklan Pemutihan Pajak tersebut. Menurutnya, kegiatan itu tidak tercantum dalam nomenklatur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bapenda Sumut.

“Kalau tidak ada dalam RKA, dari mana uangnya? Ini indikasi kuat korupsi yang terencana,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penerimaan pajak daerah, ujar Azhari, Bapenda Sumut melalui Sekretariat melaksanakan kegiatan publikasi dan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 1 Oktober 2025. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di seluruh UPT Samsat se-Sumatera Utara serta penayangan iklan layanan publik di media online.

Pada tahap awal, tiga media online masing-masing Promedianews.co.id, Globalmedan.com dan Pengawal.id, telah lebih dulu mengajukan permohonan kerja sama dan mendapatkan persetujuan untuk menayangkan iklan layanan publik tersebut.

Ketiga media ini menayangkan iklan pemutihan pajak secara konsisten selama tiga bulan penuh, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun hingga tahun anggaran berakhir, tidak satu rupiah pun pembayaran diterima oleh ketiga media tersebut.

BACA JUGA :  LIPPSU: Koboi Tak Pakai Kuda dari Dispenda Beraksi Membegal Pelaku Usaha di Medan

Anehnya, Sekretariat Bapenda Sumut yang dikoordinir Bagian Umum Faizal Amanda, atas perintah Rudi Hadian Siregar selaku Sekretaris Bapenda Sumut justru mengundang 40 media online lain melalui koordinator lapangan Ihsan Kurnia staf Bapendsu.

Ke-40 media ini dipilih untuk menandatangani kontrak kerja sama pemasangan iklan layanan publik Pemutihan Pajak, dengan masa tayang 10 hari di awal Desember 2025, masing-masing bernilai Rp3 juta per media. Sedangkan, tiga media yang telah lebih dulu menayangkan iklan selama tiga bulan penuh justru tidak dilibatkan dalam kontrak tersebut.

Azhari menilai kasus ini tidak sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengandung unsur korupsi terselubung.

“Ini patut diduga sebagai praktik korupsi. Tiga media sudah menayangkan iklan selama tiga bulan berdasarkan komunikasi dengan Kepala Bapenda, tapi tidak dibayar. Sementara media lain yang baru tayang 10 hari justru dikontrak,” tegas Azhari, yang juga dikenal sebagai tokoh senior jurnalis di Sumut.

BACA JUGA :  Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing Kurban, LIPPSU Apresiasi Semangat Berbagi Kejati Sumut

Azhari menjelaskan, jika mengacu pada pola kontrak Sekretariat Bapenda, Rp3 juta untuk 10 hari tayang, maka nilai kerja sama per bulan seharusnya mencapai Rp9 juta per media. Dengan durasi penayangan selama 90 hari (tiga bulan), maka:

Rp9.000.000 x 9 periode tayang = Rp81.000.000 per media. Artinya total kerugian yang dialami ketiga media tersebut mencapai Rp243.000.000

“Ini kerugian nyata dan terukur, bukan asumsi,” ujarnya.

Lebih jauh, Azhari juga mempertanyakan sumber anggaran belanja iklan Pemutihan Pajak tersebut. Menurutnya, kegiatan itu tidak tercantum dalam nomenklatur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bapenda Sumut.

“Kalau tidak ada dalam RKA, dari mana uangnya? Ini indikasi kuat korupsi yang terencana,” katanya.

By : Syafaruddin Sikumbang