LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

Bapenda Bagi-Bagi Hadiah Gebyar Pajak 2026

Sumut166 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun di sisi lain, LIPPSU menilai masih terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait pembayaran insentif pegawai Bapenda Sumut yang disebut-sebut masih menyisakan sekitar Rp38 miliar dan diduga dana tersebut sudah raib.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (12/6/2026), mengatakan program Gebyar Pajak merupakan kebijakan yang sah karena telah dianggarkan dalam APBD dan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Namun publik juga berhak bertanya mengenai kepastian pembayaran insentif pegawai Bapenda Sumut yang hingga kini masih menjadi perbincangan dan diduga dana tersebut sudah raib,” katanya.

Pada hari yang sama, Bapenda Sumut menggelar Pengundian Gebyar Pajak Sumut Triwulan I Tahun 2026 di Aula Bapenda Sumut Lantai IV. Sebanyak 936 hadiah diundi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Hujan Tak Mau Pergi, Bencana Pun Datang: Sumut Dikepung Banjir dan Longsor Ulah Pimpinan Tangan Kotor

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan utamanya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini akan dilaksanakan empat kali dalam setahun,” ujar Suib.

Menurutnya, program tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat membayar pajak tepat waktu tanpa harus menunggu program pemutihan pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Gebyar Pajak 2026 dan berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di tengah pelaksanaan program tersebut, Azhari mengingatkan agar pemerintah juga memberikan kepastian terhadap hak-hak pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pencapaian penerimaan daerah.

*Pembahasan Publik*

Menurut data yang dihimpun LIPPSU, insentif pegawai Bapenda Sumut Tahun Anggaran 2025 yang menjadi pembahasan publik disebut mencapai sekitar Rp55 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17 miliar telah dibayarkan pada Maret 2026, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp38 miliar yang belum direalisasikan dan diduga dana tersebut sudah raib.

BACA JUGA :  Sulaiman Ka.Inspektorat Tak Berfungsi, Sibuk Utak Atik ASN, Rp108 M Pajak Plat Merah diBegal Luput dari Pengawasan : Negara Rugi PAD Gagal Target, Rudi Hadian Siregar Sekban Bapenda Salahkan Masyarakat

“Kepala Bapenda Sumut sudah menjelaskan bahwa anggaran Gebyar Pajak memiliki pos tersendiri dan tidak berasal dari insentif pegawai. Klarifikasi itu tentu harus dihormati. Namun pegawai juga membutuhkan kepastian kapan sisa insentif tersebut akan dibayarkan, namun dari analisa kita uang tersebut sudah raib dan tidak ada aturan yang mengatur untuk dibayarkan lagi, karena sudah habis tahun anggaran,” ujar Azhari.

Selain persoalan di tingkat provinsi, LIPPSU juga menyoroti pembayaran upah pungut kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang menurut mereka masih menyisakan persoalan.

Berdasarkan data yang dimiliki LIPPSU, terdapat kekurangan pembayaran upah pungut Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar dan diduga dana upah pungut tahun anggaran 2025 sebesar Rp4 M tersebut sudah lenyap ditangan Bapenda Medan.

Azhari menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur yang bertugas menghimpun pendapatan daerah.

BACA JUGA :  PD14 Seret Kegiatan Gebyar Pajak Bapendasu ke APH Yang Telan Anggaran Rp 28 Miliar

“Kami tidak mempersoalkan Gebyar Pajak karena itu sudah ditampung dalam APBD dan sedang berjalan. Yang kami minta adalah keterbukaan mengenai jadwal pembayaran insentif, dasar perhitungannya, serta penjelasan yang jelas kepada para pegawai dan publik,” katanya.

*Transparansi*

LIPPSU juga menyoroti proyek pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan DPRD Sumut. Menurut Azhari, transparansi dalam penggunaan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan program harus dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang akuntabel dan jujur sehingga tidak muncul berbagai spekulasi. Pada saat yang sama, hak-hak pegawai yang telah bekerja membantu peningkatan PAD juga harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Sumut tetap menegaskan bahwa anggaran Gebyar Pajak Sumut 2026 berasal dari pos anggaran tersendiri yang telah ditetapkan dalam APBD dan tidak menggunakan dana insentif pegawai.

Laporan : Heriyanto