MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta aparat penegak hukum segera menuntaskan persoalan dugaan kelebihan penguasaan lahan PT Socfin Indonesia (Socfindo) di wilayah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (20/6), mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah menjadi perhatian publik dan menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Menurut Azhari, berdasarkan data yang dipaparkan Pansus PAD DPRD Batu Bara dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dugaan kelebihan penguasaan lahan PT Socfindo di kawasan Simpang Gambus seluas sekitar 660,59 hektare. Sementara hasil pengawasan yang pernah disampaikan sejumlah pihak menyebut angka tersebut dapat mencapai sekitar 683 hektare.
“Kalau memang benar terdapat kelebihan penguasaan lahan ratusan hektare yang berlangsung selama puluhan tahun, maka persoalan ini tidak boleh terus menganga tanpa penyelesaian yang jelas. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” ujar Azhari.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dan kajian yang disampaikan Pansus PAD DPRD Batu Bara, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
– Pertama, adanya dugaan ketidaksesuaian antara luas areal yang dikuasai di lapangan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat secara resmi dalam dokumen pertanahan.
– Kedua, Pansus PAD DPRD Batu Bara menemukan indikasi bahwa sebagian lahan yang selama ini diusahakan telah dikuasai sejak masa kolonial dan memerlukan verifikasi ulang melalui pengukuran dan audit pertanahan yang komprehensif.
– Ketiga, status HGU PT Socfindo Simpang Gambus dilaporkan telah berakhir pada 31 Desember 2023 sehingga pemerintah daerah meminta agar proses pembaruan atau perpanjangan hak tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan lahan diselesaikan.
– Keempat, adanya dugaan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurut Pansus perlu dihitung dan diverifikasi melalui audit oleh instansi berwenang, terutama terkait kewajiban perpajakan dan kontribusi terhadap daerah.
– Kelima, keberadaan sengketa yang berkepanjangan dinilai berpotensi memicu konflik agraria dan konflik sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera dituntaskan secara transparan.
Azhari menilai pemerintah daerah telah mengambil langkah yang tepat dengan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen HGU, pengukuran ulang batas areal, verifikasi kewajiban perusahaan kepada negara, serta penetapan status hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami mendukung upaya Bupati Batu Bara dan Pansus DPRD yang meminta agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Jika memang terdapat kelebihan lahan yang tidak memiliki dasar hak yang sah, maka negara harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
LIPPSU juga meminta Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Selain persoalan dugaan kelebihan lahan, perusahaan perkebunan tersebut juga beberapa kali menjadi sorotan publik terkait isu tata ruang, kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta sejumlah konflik agraria di berbagai daerah operasional.
Tanggapan PT Socfindo
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, manajemen PT Socfindo sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, serta instansi pertanahan terkait persoalan HGU dan administrasi pertanahan.
Pihak perusahaan menegaskan akan menghormati seluruh proses yang dilakukan pemerintah serta siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas yang berwenang dalam urusan pertanahan.
PT Socfindo juga menyatakan bahwa penyelesaian berbagai persoalan agraria harus dilakukan berdasarkan data, dokumen hukum yang sah, hasil pengukuran resmi, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga kini, proses pembahasan mengenai status lahan di Simpang Gambus masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara, DPRD, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai elemen masyarakat yang menginginkan penyelesaian secara adil dan transparan.
Laporan: Tim








