Dari A Sampai Z, Nama Faisal Hasrimy Nyangkut di Sana Sini, Tidak Gol Juga

Hukum191 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti semakin menguatnya keterkaitan nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, tapi sampai saat ini tidak gol juga.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (20/5), menyebut nama Faisal Hasrimy terus muncul dalam berbagai fakta persidangan, mulai dari dakwaan jaksa, pemeriksaan saksi, hingga pembelaan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.

“Dari A sampai Z, nama Faisal Hasrimy nyangkut di sana sini. Mulai dari pembahasan anggaran, proses pengadaan, sampai dugaan pengondisian vendor disebut dalam persidangan. Tapi anehnya sampai sekarang statusnya masih saksi, dan tidak gol juga,” ujar Azhari Sinik

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 312 unit papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Langkat menggunakan dana SiLPA Perubahan APBD 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Rinciannya, sebanyak 200 unit dialokasikan untuk tingkat SD dengan nilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk SMP senilai Rp17,91 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar akibat penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan riil sekolah.

Jaksa mengungkap smartboard merek ViewSonic yang harga pasarannya sekitar Rp30 juta per unit diduga dimark up melalui e-katalog hingga mencapai sekitar Rp158 juta per unit.

Selain dugaan mark up, proyek tersebut juga disebut tidak melalui analisis kebutuhan maupun usulan resmi dari sekolah penerima bantuan. Program pengadaan disebut muncul secara mendadak dalam Perubahan APBD 2024 menggunakan dana SiLPA.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah diajukan ke persidangan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Namun dalam persidangan, nama Faisal Hasrimy justru beberapa kali disebut memiliki keterkaitan kuat dengan proses lahirnya proyek tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa dan keterangan penasihat hukum para terdakwa, Faisal diduga memiliki peran mulai dari pembahasan anggaran, mendorong proyek masuk ke PAPBD 2024, hingga memperkenalkan pihak rekanan kepada Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bank Sumut Dilanda "Puting Beliung" Membongkar Deretan Kasus Dari Hulu ke Hlir, Uang Rp 200 Miliar Lambai (Episode - 4)

Kuasa hukum terdakwa Supriadi bahkan menyebut proyek tersebut merupakan kebijakan top-down atau perintah dari otoritas tertinggi daerah saat itu. Menurut mereka, PPK tidak pernah dilibatkan dalam proses awal penentuan vendor maupun skema pengadaan.

Sementara kuasa hukum Saiful Abdi menyatakan kliennya dikriminalisasi karena saat proyek berjalan pada September 2024, Saiful disebut sudah menjalani proses hukum lain sehingga dianggap tidak lagi mengendalikan proyek secara penuh.

Persidangan juga mengungkap dugaan adanya pola pengondisian proyek melalui mekanisme mini kompetisi e-katalog yang disebut hanya formalitas untuk meloloskan vendor tertentu.

Dalam skenario yang diungkap di persidangan, proyek disebut berjalan melalui pola terstruktur mulai dari penyisipan anggaran, penentuan spesifikasi, pengondisian penyedia, hingga dugaan pembagian keuntungan.

Vendor penyedia disebut berasal dari jaringan perusahaan yang sama, yakni PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra. Kedua perusahaan itu diduga terhubung dalam distribusi smartboard merek ViewSonic yang dipasok melalui jalur yang sama.

Jaksa dan penyidik juga disebut telah menyita sejumlah dokumen purchase order (PO), delivery order (DO), laptop serta dokumen elektronik dari penggeledahan beberapa perusahaan di Jakarta yang diduga berkaitan dengan pengadaan smartboard Langkat maupun proyek serupa di Tebing Tinggi.

Dalam persidangan turut mencuat nama makelar proyek lokal yang disebut sebagai penghubung antara birokrasi dan vendor. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyinggung adanya keterlibatan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dalam jaringan proyek tersebut.

Pola dugaan korupsi disebut dimulai dari penyusunan anggaran secara mendadak menggunakan dana SiLPA PAPBD 2024, kemudian dilanjutkan dengan penggelembungan harga barang di e-katalog.

Setelah itu, proyek diduga diarahkan kepada vendor tertentu melalui mini kompetisi kilat dengan dugaan komitmen fee mencapai 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Selain dugaan mark up dan pengondisian proyek, kuasa hukum terdakwa juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.

LIPPSU menilai kasus ini tidak bisa lagi dilihat sebagai penyimpangan biasa di level teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan korupsi yang terstruktur dan melibatkan jejaring lintas daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU Laporkan Dugaan HGU Bermasalah PT Bridgestone ke KPK

Azhari mengatakan pola proyek smartboard di Langkat memiliki kemiripan dengan proyek serupa di Kota Tebing Tinggi, baik dari sisi modus, vendor, maupun pola penggelembungan harga.

“Kalau dilihat pola dan vendor yang muncul, ini seperti jaringan yang sama. Karena itu penegak hukum jangan berhenti di pelaksana lapangan saja,” katanya.

Menurut LIPPSU, aparat penegak hukum harus mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, aliran dana, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Kalau fakta-fakta persidangan terus mengarah ke sana, ya semua pihak yang disebut harus diperiksa secara serius. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegas Azhari.

Meski namanya berkali-kali disebut dalam dakwaan maupun persidangan, Faisal Hasrimy membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek smartboard tersebut.

Usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh Kejari Langkat dengan 71 pertanyaan, Faisal menyatakan pengadaan smartboard dilakukan untuk mendukung modernisasi pendidikan dan telah melalui mekanisme penganggaran yang sah.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam penentuan pemenang proyek maupun pengaturan fee, serta menegaskan bahwa urusan teknis pengadaan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga kini proses persidangan perkara dugaan korupsi smartboard Langkat masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

NYANGKUT DI SANA, NYANGKUT DI SINI TAPI TIDAK GOL JUGA

(dari berbagai sumber)

 

POINT-POINT PENTING YANG MENGARAH KEPADA FAISAL HASRIMY DALAM KASUS SMARTBOARD LANGKAT

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

1. NAMA FAISAL MUNCUL DALAM DAKWAAN JAKSA
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nama Faisal Hasrimy dalam surat dakwaan perkara smartboard Rp49,9 miliar.
• Disebut memiliki peran sejak tahap pembahasan hingga pelaksanaan proyek.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

2. DISEBUT DALAM EKSEPSI DAN PEMBELAAN TERDAKWA
• Kuasa hukum terdakwa menyebut proyek merupakan kebijakan top-down dari Pj Bupati saat itu.
• PPK Supriadi diklaim tidak dilibatkan dalam penentuan vendor dan proses awal proyek.
• Eks Kadisdik Saiful Abdi disebut sudah tersandung kasus lain saat proyek berjalan.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

3. PROYEK DIDUGA DIPAKSA MASUK PAPBD 2024
• Pengadaan smartboard disebut mendadak dimasukkan ke PAPBD 2024 memakai dana SiLPA.
• Tidak berasal dari usulan sekolah maupun analisis kebutuhan riil.

BACA JUGA :  Lagi Bupati Cilacap Kena OTT KPK, LIPPSU: Bukti Korupsi Sudah Seperti Bisnis Narkoba

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

4. DIDUGA MENDORONG PENGANGGARAN
• Dalam persidangan dan materi penyidikan, Faisal disebut ikut mendorong penganggaran proyek Rp49,9 miliar tersebut.
• Pengadaan dianggap menjadi kebijakan strategis pemerintah daerah saat dirinya menjabat Pj Bupati Langkat.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

5. DIDUGA MEMPERKENALKAN REKANAN
• Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyebut adanya dugaan Faisal memperkenalkan pihak vendor/rekanan kepada Disdik Langkat.
• Vendor utama yang muncul adalah PT Bismacindo Perkasa.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

6. DIPERIKSA 7 JAM DENGAN 71 PERTANYAAN
• Kejari Langkat memeriksa Faisal selama sekitar tujuh jam.
• Materi pemeriksaan berfokus pada:

asal-usul proyek,

mekanisme penganggaran,

penunjukan vendor,

mini kompetisi e-katalog,

dugaan aliran fee.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

7. DIDUGA TERKAIT POLA MINI KOMPETISI
• Penyidik mendalami dugaan pengondisian vendor melalui mini kompetisi e-katalog.
• Proses disebut hanya formalitas untuk meloloskan penyedia tertentu.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

8. TERKAIT DUGAAN MARK UP EKSTREM
• Harga smartboard ViewSonic diduga dinaikkan dari sekitar Rp30 juta menjadi Rp158 juta per unit di e-katalog.
• Total dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

9. DIDUGA ADA KOMITMEN FEE 44 PERSEN
• Dalam fakta persidangan disebut ada dugaan pembagian keuntungan/komitmen fee sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak.
• Jaksa mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak tertentu.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

10. NAMANYA MUNCUL BERSAMA JARINGAN VENDOR
• Penyidikan mengarah pada jaringan vendor yang sama di proyek Langkat dan Tebing Tinggi.
• PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra disebut terhubung dalam distribusi smartboard.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

11. ADA DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK
• Proyek disebut berjalan dengan pola:

anggaran disisipkan,

spesifikasi diarahkan,

vendor dikondisikan,

harga digelembungkan.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

12. STATUS MASIH SAKSI
• Meski namanya berulang kali disebut dalam dakwaan dan persidangan, hingga kini Faisal Hasrimy masih berstatus saksi.
• LIPPSU mempertanyakan mengapa pihak yang disebut dalam fakta persidangan belum diproses lebih lanjut.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━

13. BANTAH SELURUH TUDUHAN
• Faisal membantah intervensi pengadaan maupun pengaturan pemenang proyek.
• Mengklaim pengadaan smartboard dilakukan untuk modernisasi pendidikan dan sesuai prosedur.
• Menyebut urusan teknis merupakan kewenangan Disdik dan PPK.

Laporan : Tim