Medan, 12 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan yang diduga melibatkan Muhammad Ali Sipahutar.
Azhari yang akrab disapa Ari, di Medan, Kamis (12/3), menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan dan harus dituntaskan secara transparan hingga jelas status hukumnya.
“Kita akan terus mengawal dan mengejar proses hukum ini sampai benar-benar terang. Jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, dan jika tidak juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Azhari.
Menurutnya, penunjukan Ali Sipahutar sebagai Sekretaris DPRD Sumatera Utara yang baru, setelah sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Kota Medan, tidak boleh mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diketahui, Ali Sipahutar merupakan salah satu pejabat yang dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Aula Gubernur Sumatera Utara pada Senin, 9 Maret 2026.
Namun di balik jabatan barunya tersebut, kata Azhari, masih terdapat persoalan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Azhari menjelaskan, sebelumnya lembaga antikorupsi Republik Corruption Watch (RCW) telah melaporkan dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Muttagin Harahap SH MH, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
Selanjutnya melalui surat tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jeffry SH MHum, Kejati Sumut menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Artinya proses hukum sudah berjalan dan ini harus terus didorong agar tidak berhenti di tahap awal saja,” kata Azhari.
Selain laporan RCW, LIPPSU juga telah secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Azhari, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi internal serta telaah terhadap dokumen audit yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan, terdapat dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sekitar Rp7,6 miliar dalam beberapa tahun anggaran,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,1 miliar disebut telah dikembalikan, sementara sekitar Rp4,4 miliar lainnya diduga belum disetorkan kembali ke kas daerah saat proses pemeriksaan berlangsung.
Selain nilai temuan tersebut, LIPPSU juga menyoroti tingginya frekuensi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan pada periode 2019 hingga 2024 yang mencapai sekitar 1.120 kegiatan.
Menurut Azhari, aparat penegak hukum perlu mendalami kesesuaian antara realisasi kegiatan perjalanan dinas dengan laporan pertanggungjawaban anggaran, termasuk menelusuri peran unsur pimpinan administrasi di Sekretariat DPRD Kota Medan.
“Pengaduan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan ada kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian sebagian dana tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
LIPPSU, kata Azhari, akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut di Kejati Sumut agar berjalan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti hanya pada tahap klarifikasi.
“Kami berharap Kejati Sumut dapat menuntaskan perkara ini secara objektif. Jika memang ada unsur pidana, harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
By: Syafaruddin Sikumbang.






