Medan, 3 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS |- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMAK) kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Sumatera Utara.
Dalam pernyataan tertulisnya, KAMAK menilai bahwa di tengah upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan efisiensi anggaran, masih terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sumatera Utara Tahun 2024/2025.
Koordinator Aksi KAMAK, Aziz Sibarani, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kejaksaan Agung Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Sumatera Utara serta menyelidiki semua dugaan penyimpangan anggaran yang telah kami sampaikan,” tegas Aziz.
Sejumlah Anggaran Disorot
KAMAK menampilkan sejumlah aktivitas di Sekretariat DPRD Sumatera Utara yang diduga bermasalah, antara lain:
- Diduga terjadi korupsi dalam renovasi Gedung Kantor Ketua DPRD Sumatera Utara senilai Rp. 1.239.100.000.
- Diduga terjadi korupsi dalam pengadaan 110 unit laptop senilai Rp2.033.850.000.
- Diduga terjadi korupsi terkait pengeluaran modal untuk furnitur sebesar Rp 1.919.970.000.
- Diduga terjadi korupsi dalam pengadaan 200 meja rapat lipat senilai Rp1.400.000.000.
- Diduga terjadi korupsi terkait pengeluaran Apple iPad dan laptop untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran sebanyak 7 unit senilai Rp. 194.522.900.
- Diduga terjadi korupsi dalam rehabilitasi kamar mandi Gedung Paripurna senilai Rp137.770.000.
- Diduga terjadi korupsi dalam pemeliharaan AC senilai Rp702.000.000.
- Diduga terjadi korupsi terkait sewa papan reklame sebesar Rp700.000.000,000.
- Diduga terjadi korupsi dalam pemeliharaan lift, elevator, dan ekskavator senilai ratusan juta rupiah.
Dugaan penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas.
Menurut KAMAK, dari hasil pencarian dan pengumpulan data, terdapat indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tiga Klaim
Dalam pernyataan sikap tersebut, KAMAK mengajukan tiga tuntutan utama:
- Mengungkap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Sumatera Utara yang diduga melibatkan Sekwan terkait penyalahgunaan APBD 2024/2025.
- Mendesak Kejaksaan Agung Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Sekwan Dr. Zulkifli, AP, S.IP, MM atas dugaan berbagai penyimpangan anggaran.
- Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera memecat Sekretaris DPRD Sumatera Utara jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi.
KAMAK menegaskan akan terus mengendalikan proses hukum dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara di Sekretariat DPRD Sumatera Utara.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD Sumatera Utara terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh KAMAK.
By: Syafaruddin Sikumbang.






