Fasilitas Kredit Produktif Rp8,2 M Menyalah, SDM Pun Bermasalah, Bank Sumut Ibarat Sudah Jatuh Ditimpa Tangga

Sumut420 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (23/5), menyoroti serius hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit produktif di PT Bank Sumut senilai Rp8.251.661.128,02.

Azhari menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola kredit serta indikasi persoalan serius pada kualitas sumber daya manusia (SDM) internal, sehingga Bank Sumut dinilai berada dalam kondisi “ibarat sudah jatuh ditimpa tangga”.

Menurut LHP BPK RI kepatuhan operasional tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, proses permohonan, analisis, hingga persetujuan kredit produktif tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Kelemahan ditemukan pada aspek analisis kelayakan kredit, pengikatan agunan yang tidak optimal, serta pengawasan penggunaan dana yang lemah, sehingga membuka potensi risiko finansial yang besar bagi bank.

BPK juga mencatat adanya potensi gagal pelunasan pokok kredit senilai Rp7,62 miliar serta tunggakan bunga ratusan juta rupiah, yang memperkuat indikasi meningkatnya risiko kredit bermasalah. Selain itu, terdapat kredit macet lebih dari lima tahun senilai sekitar Rp1,1 miliar yang telah diidentifikasi berindikasi fraud dan tidak didukung agunan yang memadai, menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian perbankan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bank Sumut Dilanda "Puting Beliung" Membongkar Deretan Kasus Dari Hulu ke Hlir, Uang Rp 200 Miliar Lambai

Temuan lain juga menunjukkan bahwa sistem cadangan kerugian atau CKPN dinilai tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi membebani laporan keuangan bank. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan pencadangan (PPAP) yang dapat menggerus laba dan memperlemah posisi keuangan bank daerah tersebut.

Aspek SDM dan Regulasi Internal

Di sisi lain, BPK turut menyoroti aspek SDM dan regulasi internal Bank Sumut yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan OJK, termasuk minimnya pelatihan teknis pengelolaan risiko kredit. Lemahnya kompetensi ini berdampak pada kurang optimalnya verifikasi lapangan, analisis kredit, serta pengawasan terhadap skema pembiayaan yang kompleks.

Dalam sejumlah temuan, juga terdapat indikasi bahwa proses pengajuan kredit tetap dilanjutkan meskipun belum sepenuhnya memenuhi syarat administrasi dan verifikasi yang memadai. Terdapat dugaan pelonggaran terhadap standar analisis, termasuk kurangnya pengujian lapangan terhadap usaha dan agunan debitur, serta percepatan proses persetujuan yang tidak seimbang dengan kelengkapan dokumen.

BACA JUGA :  Priiit! Proyek Jalan Rp238 M di Paluta Dimulai, LIPPSU: Banyak “Panglima Talam” Berkeliaran

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam proses internal persetujuan kredit, di mana sejumlah fasilitas diduga tetap diproses meskipun terdapat kekurangan persyaratan substantif. Pola ini dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, meski aspek tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui audit investigatif untuk memastikan apakah termasuk kelalaian administratif atau pelanggaran yang bersifat disengaja.

Azhari menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan sudah menunjukkan indikasi masalah sistemik yang berulang. Ia menyoroti bahwa pola penyimpangan kredit seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah cabang, termasuk kasus kredit SPK fiktif, mark-up agunan, hingga kredit tanpa verifikasi usaha yang memadai.

Menurutnya, berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan internal serta pembinaan SDM di tubuh Bank Sumut.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, LIPPSU: Copot Kepala BPN Samosir

“Jika pola ini terus berulang, maka ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi sudah mengarah pada kegagalan sistem pengendalian internal,” ujar Azhari.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh, penguatan sistem pengawasan internal, reformasi pelatihan SDM, serta penegakan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur.

LIPPSU menilai bahwa tanpa pembenahan serius, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik serta berdampak pada stabilitas kinerja keuangan Bank Sumut sebagai bank milik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI maupun pernyataan yang disampaikan LIPPSU tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Sumut untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut mengenai substansi temuan, termasuk langkah tindak lanjut yang akan diambil perusahaan terhadap rekomendasi BPK RI.

Laporan : Heriyanto