ASN Dipaksa Patuh Pajak, Surat Sekda Sumut Soal Pajak Kendaraan Bermotor Disorot

LIPPSU : Sekalian Lakukan Pendataan Dan Himbau Pengusaha, Pejabat Serta ASN Yang Miliki Tanah Bangunan, Serta Usaha Tertib Pajak PBB

Sumut104 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumater Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyoroti Sebuah surat resmi yang beredar dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara kembali memantik perhatian publik. Surat bernomor 900.1.13.1/5088/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu berisi himbauan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.

Surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, tersebut menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan menjadi contoh kepatuhan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, di balik narasi peningkatan disiplin fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul sorotan terkait pola implementasi dan potensi tekanan administratif kepada ASN di lingkungan OPD.

ASN DIMINTA JADI “TELADAN”, ATAU TEKANAN TERSAMAR ?

Dalam isi surat, ASN diminta tidak hanya membayar pajak tepat waktu, tetapi juga dilakukan pendataan, monitoring internal, hingga pelaporan rekapitulasi kepatuhan pajak kendaraan oleh masing-masing OPD.

Lebih jauh, kepala OPD diminta mengumpulkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor berupa Tanda Bukti Pelunasan PKB (TBPKP) dan melaporkannya secara berkala ke Badan Pendapatan Daerah Sumut.

BACA JUGA :  KAMAK Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut

Poin ini menjadi perhatian, karena secara administratif kebijakan tersebut membuka ruang pengawasan internal yang cukup ketat terhadap kepemilikan kendaraan pribadi ASN.

TERDAPAT KAITAN DENGAN PENILAIAN PERILAKU KERJA ASN

Dalam salah satu poin surat disebutkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan dapat menjadi bagian dari indikator perilaku kerja ASN, merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan pemerhati kebijakan publik: sejauh mana kepatuhan pajak pribadi dapat dijadikan parameter penilaian kinerja aparatur negara?

Sejumlah pihak menilai, jika tidak diatur secara jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ambigu antara kewajiban fiskal pribadi dan evaluasi kedinasan ASN.

BAPENDA SUMUT: FOKUS OPTIMALISASI PAD

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah Sumut sebelumnya memang gencar mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui berbagai program seperti Gebyar Pajak Sumut 2026  hingga Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GASKEN).

Data resmi Pemprov Sumut mencatat realisasi PAD sektor pajak hingga April 2026 telah mencapai sekitar Rp1,6 triliun atau 26 persen dari target tahunan Rp6,2 triliun.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa Aktor Besar Di Balik PBG Lahan PT KAI

Kebijakan himbauan kepada ASN ini diduga menjadi bagian dari strategi percepatan penerimaan daerah.

MINIM TRANSPARANSI MEKANISME PENGAWASAN?

Meski bersifat himbauan, dokumen tersebut memuat mekanisme pelaporan internal ASN yang cukup rinci. Namun belum dijelaskan secara terbuka bagaimana perlindungan data pribadi ASN, serta batasan penggunaan data kepemilikan kendaraan dalam evaluasi kedinasan.

Azhari A.Sinik menilai, tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan seperti ini rawan multitafsir di tingkat pelaksanaan OPD.

PUBLIK MENANTI PENJELASAN LEBIH RINCI

– Jumlah kendaraan ASN yang menunggak pajak

– Total tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

– Nilai rupiah potensi kebocoran PAD

Surat tersebut menunjukkan ada indikasi masalah yang sedang ingin “ditertibkan”, biasanya kebijakan seperti ini muncul karena salah satu dari kondisi berikut :

1. 📉 Ada potensi tunggakan kendaraan ASN/dinas

Jika tidak ada tunggakan, biasanya cukup imbauan rutin, bukan monitoring berjenjang + rekap OPD.

2. 📊 Pemerintah sedang melakukan “clearing data aset kendaraan”

Jadi, secara langsung tidak ada angka yang bisa dipakai untuk menghitung berapa besar kendaraan aset yang belum bayar pajak.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jejak Blok Medan, Bencana Sumut, dan Rantai Keserakahan yang Membuat Rakyat Menderita

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Pemprov Sumut terkait batasan implementasi pengawasan pajak kendaraan terhadap ASN, serta apakah terdapat sanksi administratif bagi ASN yang tidak patuh.

Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait apakah kebijakan ini murni bersifat edukatif atau memiliki konsekuensi struktural dalam penilaian ASN.

Bahkan beberapa sumber baik dari kalangan ASN maupun masyarakat turut berkomentar mengatakan, sekarang ini sumber yang paling mudah ditekan untuk mendongkrak Pajak ya ASN dan pegawai.

Bahkan ada yang mengatakan sekalian aja lakukan pendataan kepatuhan pajak SPT PBB pejabat, Pegawai ASN di Sumatera Utara, sebagaimana diketahui publik, banyak pejabat dan pegawai ASN di Sumatera Utara yang memilki aset rumah, tanah dan bangunan maupun kebun lebih dari satu apakah juga sudah tertib dan patuh bayar pajak PBB, tegas Azhari A.M Sinik.

Laporan : Faisal

Posting Terkait

Jangan Lewatkan