News

Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara

ACEH, PROMEDIA.NEWS – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti dari sektor pertambangan yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, meski baru sebagian kecil yang berproduksi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan bahwa dari total izin tambang yang ada, baru sekitar 20 IUP yang aktif dan memberikan kontribusi royalti secara rutin.

“Sampai saat ini, total royalti yang masuk ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Kalau dilihat per tahunnya, rata-rata sekitar Rp500 miliar,” ujar Taufik di Banda Aceh,

Menurutnya, dana royalti ini tidak hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga sumber penting bagi pembangunan daerah. Melalui sistem bagi hasil, pemerintah pusat mengembalikan 80 persen dana royalti ke daerah, sedangkan 20 persen sisanya tetap dikelola di tingkat nasional.

Pembagian di tingkat daerah juga dilakukan secara proporsional, kabupaten penghasil tambang mendapat 32 persen, provinsi 16 persen, kabupaten sekitar penghasil 12 persen dan 8 persen untuk daerah pengolah.

“Dengan skema ini, masyarakat di wilayah penghasil juga bisa merasakan langsung manfaat dari aktivitas pertambangan,” kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa potensi sektor pertambangan di Aceh masih sangat besar, baik dari sisi produksi maupun pendapatan daerah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar aktivitas tambang dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR). Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat yang selama ini menambang tanpa izin resmi.

“Pergub ini nantinya akan menjadi solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal. Dengan izin yang sah, pemerintah dapat mengawasi, dan pendapatan dari tambang rakyat juga bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Taufik menambahkan, izin tambang rakyat nantinya akan diberikan melalui koperasi atau UMKM lokal. Pola ini dinilai paling efektif karena dapat memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat bisa membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing, lalu izin diberikan kepada koperasi tersebut. Jadi kegiatan tambang rakyat lebih tertata dan tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.(Wan)

#aceh #tambangaceh

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026