Categories: News

PT. NSHE Pengelola PLTA Simarboru Akan Diaudit Ulang Kementerian ESDM

By ; Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 25 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Simarboru, menuai respons keras dari pihak perusahaan. Polemik semakin melebar setelah pernyataan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai seolah membela kepentingan korporasi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menjadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan terkait rencana audit ulang terhadap PT NSHE. Padahal, secara struktural, Eniya merupakan perwakilan pemerintah yang bertugas mengawasi proyek PLTA tersebut.

“Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit ulang terhadap PT NSHE,” ujar Eniya kepada media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya karena disampaikan setelah Presiden Prabowo secara resmi mencabut izin PT NSHE, berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Audit itu dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi besar yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025.

Hingga berita ini diturunkan, PT NSHE belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencabutan izin tersebut. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor dari China, Singapura, dan Indonesia itu memilih sikap diam, meski proyeknya termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebagai informasi, PLTA Simarboru dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 510 megawatt (MW) dan digadang-gadang menjadi salah satu tulang punggung energi terbarukan di Pulau Sumatra. Proyek ini mulai dikerjakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditargetkan masuk tahap commercial operation date (COD) pada Desember 2025.

Namun, target ambisius tersebut kini berada di ujung tanduk setelah pemerintah menilai proyek tersebut memiliki persoalan serius, khususnya terkait lingkungan dan kawasan hutan. Keputusan Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah baru untuk menata ulang proyek-proyek strategis agar sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan, keselamatan ekologi, dan kepentingan publik, meski harus berhadapan dengan investor besar.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026