PT Bumi Siak Pusako Sarang Korupsi, Anggaran Operasional 2018 – 2020 Tidak Jelas Pertanggungjawaban

News35 Dilihat

RIAU, PROMEDIA.NEWS – PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD milik Provinsi Riau di duga menjadi tempat berkumpulnya sarang koruptor lantaran tak bisa mempertanggungjawabkan Anggaran pengelolaan Operasional perusahaan Tahun 2018-2020 yang belum terjamah pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan korupsi di Perusahaan plat merahnya provinsi Riau ini dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dua tahun berturut-turut antara lain LHP BPK Tahun 2018 – 2020.

*Temuan BPK sangat mencolok jadi sorotan publik antara lain :*

1. Pertanggung jawaban dana CSR Tak jelas dan rawan di salah gunakan sebesar Rp10.365.358.314,00

2. Pertanggung jawaban biaya Entertaiment yang tak lengkap sebesar Rp.203.125.476

BACA JUGA :  Surat Terbuka Kepada Wali Kota Medan Rico Waas

3. Pemberian Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp1.059.409.738,00

4. Kelebihan pembayaran gaji pokok karyawan sebesar Rp.545.781.914,73

5. Anggaran Operating Expenditure dan Capital Expenditure BOB di salah gunakan sebesar USD114.753.707,00

6. Penggunaan biaya Donasi dan PPO Untuk kegiatan CSR sebesar Rp1.480.942.503,00

*Pengamat ; St.Burhanuddin Kajagung Segera Proses Hukum*

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih menegaskan Bahwa Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau sudah cukup untuk digunakan oleh Kejaksaan Tinggi provinsi Riau sebagai Bukti surat untuk Bukti permulaan adanya perbuatan Tindak pidana korupsi di BUMD provinsi Riau.

*Dua Buku Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain :*

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Resmikan Rumah Tahfiz Al-Mahalli Center Untuk Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

1. LHP. BPK Bernomor 162/LHP/XVIII.PEK/12/2020, tanggal 15 Desember 2020

2. LHP BPK Bernomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025, tanggal 31 Desember 2025

Modus para pejabat tinggi di BUMD sekarang ini selalu buang badan alih-alih mengatakan atau berdalih kalau Rekomendasi BPK sudah ditindak lanjuti oleh Managemen Perusahaan, tak ada masalah lagi, lanjut Responden BPK ini.

Namun senyatanya tidak segampang seperti apa yang diucapkan para petinggi BUMD tersebut, enak perutnya mengatakan kalau pertanggungjawaban anggaran negara tak ada masalah, oleh karena itu pihak Kejaksaan harus serius dan fokus mengembangkan kasus ini agar paling tidak uang negara bisa diselamatkan dan tidak ada lagi para koruptor yang bertengger di BUMD nya Pemerintah Provinsi Riau

BACA JUGA :  LIPPSU : Internet Dikorup, Kadis Kominfo Dan Para Kroni Tebingtinggi "Gol" 

*PT Bumi Siak Pusako Mengaku Sudah Menindaklanjuti.*

Dalam pernyataan Direktur PT.Bumi Siak Pusako (BSP) yang diwakilkan kepada Tengku Sueb Kamal Eksternal Affairs Manager langsung diruang HUMAS PT.Bumi Siak Pusako (BSP) Provinsi Riau Kamis (25/6/2026) mengatakan bahwa temuan BPK dimaksud sudah di tindak lanjuti tanpa memberikan rincian penjelasan tertulis.

Senada dengan Sueb Kamal, juga dikatakan Rofiq Imtihan Internal Audit Manager PT.Bumi Siak Pusako bahwa “nanti pihak managemen akan memberikan jawaban tertulis, karena perusahaan sudah berkordinasi dengan pihak pemerintah provinsi Riau dalam hal ini Inspektorat Provinsi Riau”.

Laporan : Dedy