Presiden Prabowo Dengan Tegas : Cabut Izin Tambang PT Agincourt Resources, Diduga Penyebab Banjir Bandang Tapanuli

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

News359 Dilihat

Medan, 21 Januari 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS  | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi pada kerusakan kawasan hutan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Tumpukan Kayu Gelondongan yang memenuhi Wilayah Garoga, Tapanuli Selatan, dampak dari Perusakan Lingkungan oleh PT Agincourt Resource.

 

Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Senin, 19 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan lengkap hasil investigasi dari Satgas PKH terkait aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Tanker Pertamina Tak Boleh Lintasi Selat Hormuz, Iran : "Kami Masih Sakit Hati"

“Berdasarkan laporan yang disampaikan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, termasuk pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

BACA JUGA :  Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, 28 perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

A. Daftar 22 Perusahaan PBPH

Aceh (3 Perusahaan) :

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Perusahaan) :

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Perusahaan) :

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk
BACA JUGA :  Bupati Batubara Baharuddin Siagian Raih Gelar Doktor UIN Sumatera Utara

B. Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh (2 Perusahaan) :

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Perusahaan) :

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Perusahaan) :

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Pemerintah menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan serta upaya serius dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan demi kepentingan bisnis semata.

By: Syafaruddin Sikumbang,