News

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mengawasi secara ketat pelaksanaan program bantuan peralatan nelayan yang dianggarkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut. Menurutnya, program bernilai miliaran rupiah itu harus dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Azhari Sinik mengatakan, berdasarkan penelusuran pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Sumatera Utara, terdapat rencana pengadaan berbagai peralatan nelayan dengan total nilai sekitar Rp14.812.026.835.

“LIPPSU mengingatkan agar bantuan ini benar-benar sampai kepada kelompok nelayan yang berhak. Jangan sampai muncul praktik penyimpangan atau dugaan korupsi yang merugikan masyarakat pesisir,” kata Azhari Sinik, Kamis (16/7).

Berdasarkan data SiRUP LKPP, bantuan tersebut direncanakan disalurkan kepada kelompok nelayan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Batu Bara, Asahan, Kota Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Nias Utara, dan Nias Selatan.

Adapun rencana pengadaan meliputi 64 unit coolbox kapasitas 220 liter senilai Rp102 juta, 48 unit sampan bermotor beserta perlengkapannya senilai Rp1,047 miliar, 949 unit life jacket senilai Rp880,4 juta, 4.160 unit alat penangkapan ikan senilai Rp6,755 miliar, 20 unit kapal 5 GT senilai Rp5 miliar, 11 unit mesin kapal senilai Rp150,6 juta, 152 unit rumah ikan senilai Rp760 juta, serta satu paket peralatan perikanan senilai Rp116,7 juta.

Namun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskanla Sumut, Jenny Masniari, menjelaskan bahwa tidak seluruh paket pengadaan tersebut akan direalisasikan. Ia menyebut pengadaan rumah ikan, pengadaan sampan di Tapanuli Tengah, serta pengadaan alat tangkap di Sibolga telah dibatalkan dan perubahan tersebut telah diperbarui di aplikasi SiRUP LKPP.

“Yang batal itu rumah ikan, pengadaan sampan di Tapteng, dan pengadaan alat tangkap di Sibolga sudah dibatalkan juga di aplikasi LKPP. Bantuan diserahkan kepada kelompok nelayan,” ujar Jenny melalui pesan WhatsApp.

Jenny menambahkan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Daerah Nomor 20 Gubernur Sumatera Utara mengenai pengembangan kawasan unggulan perikanan tangkap. Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan peralatan perikanan tertentu bukan berada di bawah Bidang Perikanan Tangkap, melainkan dapat dilaksanakan oleh bidang lain di lingkungan Diskanla Sumut.

Menanggapi hal itu, Azhari Sinik meminta seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyaluran bantuan, dapat diawasi secara terbuka oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi diperlukan agar anggaran yang mencapai hampir Rp15 miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

DARI NELAYAN UJUNGNYA DITERKAM KORUPTOR

1. Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan 30 GT (DKP Sumut)

* Tahun anggaran : 2014.
* Nilai proyek: Rp8,7 miliar.
* Objek : Pengadaan enam unit kapal nelayan.
* Temuan : Spesifikasi kapal tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
* Status: Dua pejabat Pemprov Sumut divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.

2. Korupsi Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan Kota Medan

* Tahun anggaran : 2014.
* Lokasi : Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan.

* Kerugian negara: Rp492,78 juta.
* Status : Terpidana Boy MF Tampubolon sempat menjadi buronan sebelum ditangkap Kejati Sumut.

3. Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi dan Pungli Perizinan

* Berkaitan dengan distribusi BBM subsidi nelayan dan pengurusan dokumen kapal.
* Muncul melalui laporan dan aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.
* Hingga kini merupakan dugaan dan tidak termasuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan informasi yang tersedia.

4. Polemik Proyek DED Pelabuhan Perikanan TBA

* Sempat muncul tudingan mengenai dugaan penyimpangan anggaran.
* DKP Sumut membantah tuduhan tersebut dan menyatakan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
* Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini berdasarkan informasi yang tersedia.

5. Pengusutan ICW tentang Dugaan Setoran Dana Dekonsentrasi

* Merupakan temuan historis terkait dugaan praktik setoran ke kementerian pada awal 2000-an.

Laporan : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026