News

Menteri Nusron Wahid Agar Terbitkan SK Penetapan Tanah Terlantar di Sumut, Termasuk Eks Bandara Polonia

Redaksi

Medan, 24 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | MenteriATR/Kepala BPN Nusron Wahid diharap segera mengkaji penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar atas tanah terlantar yang banyak terdapat di Provinsi Sumut. Langkah ini menjadi salah satu solusi tepat menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut.

Harapan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, terkait banyaknya di Sumut tanah terlantar yang tidak dikelola pemiliknya.

Abyadi mencontohkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/eks HGU PTPN yang sudah lama ditelantarkan atau tidak dikelola. Bahkan, tanah-tanah tersebut saat ini sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

“Ribuan hektar tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak heran, bila tanah-tanah itu berubah menjadi kawasan pemukiman masyarakat,” jelas Abyadi Siregar yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini.

Selain tanah HGU, Abyadi juga menyoroti tanah eks Bandara Polonia Medan. Tanah seluas 144 hektar dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter itu, juga tidak jelas lagi pengelolaannya. Anehnya, sebagian di antaranya saat ini sudah dibangun perumahan mewah.

Menurut Abyadi Siregar, bila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, tanah eks Bandara Polonia Medan dan tanah HGU dan eks HGU yang tidak lagi dikelola oleh PTPN itu, sudah masuk dalam katagori sebagai tanah terlantar.

“Baca saja dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah; PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan Permen ATR/BPN Nomor 20 tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayaguaan Tanah Terlantar,” jelas Abyadi Siregar.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, lanjut Abyadi, dijelaskan bahwa tanah terlantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.

“Nah, tanah eks Bandara Polonia dan sejumlah tanah HGU/eks HGU PTPN itu kan tidak lagi digunakan/ dimanfaatkan pemiliknya dalam kurun waktu sangat lama. Tanah HGU/Eks HGU misalnya, bahkan sudah berubah menjadi kawasan pemukiman penduduk dalam kurun waktu puluhan tahun,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi Siregar, tanah-tanah terlantar tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakjelasan. Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak hingga mengancam kondisi Sumut.

“Karena itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jangan membiarkan ini. Harus segera diselesaikan,” harap Abyadi Siregar.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026