LIPPSU: Tidak Ada Ajaran Islam Wajib Tutup Pintu Gerbang Saat Suara Azan Penanda Waktu Ibadah Berkumandang

News42 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik yang muncul saat aksi unjuk rasa di depan kantor Pertamina Patra Niaga, Selasa (23/6), mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhat Pembangunan Simatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai bahwa suara azan sebagai penanda waktu sholat merupakan bagian dari syiar dan panggilan ibadah yang tidak seharusnya terhalang oleh persoalan administratif maupun situasi tertentu.

Menurut Azhari, dalam ajaran agama, pelaksanaan ibadah merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dihormati.

Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat memberikan ruang dan kemudahan bagi umat beragama untuk menjalankan kewajibannya sesuai keyakinan masing-masing.

“Azan merupakan penanda masuknya waktu sholat. Ketika panggilan ibadah telah berkumandang, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Nilai-nilai agama mengajarkan agar pelaksanaan ibadah dipermudah, bukan dipersulit,” ujar Azhari di Medan, Selasa (23/6).

Azhari menegaskan, secara prinsip tidak ada pihak yang dibenarkan menghalangi umat beragama yang hendak menunaikan ibadah, termasuk dengan menutup akses setelah sebelumnya ada permintaan izin untuk beribadah. Menurutnya, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Kebijakan Ardan Noor Kaban Bapenda Sumut Batalkan Belanja Suvenir dan Cenderamata Senilai Rp600 Juta

“Memberikan ruang kepada umat beragama untuk menjalankan ibadah merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar manusia dan nilai toleransi. Karena itu, setiap institusi, baik pemerintah maupun swasta, perlu memastikan hak tersebut tetap terjaga,” katanya.

Dari perspektif ajaran Islam, lanjut Azhari, tindakan menghalangi seseorang yang hendak melaksanakan sholat merupakan perbuatan yang sangat dikecam.

Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 114 yang menyebutkan, “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah disebut nama-Nya di dalamnya dan berusaha merobohkannya.”

Menurut berbagai tafsir ulama, ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang bangunan masjid semata, tetapi juga mencakup segala bentuk upaya yang menghambat pelaksanaan ibadah kepada Allah.

Selain itu, Surat Al-Alaq ayat 9-10 juga menegaskan kecaman terhadap orang yang melarang seorang hamba ketika sedang melaksanakan sholat. Karena itu, dalam kondisi normal, tindakan menghalangi ibadah tidak dapat dibenarkan baik dari sudut pandang agama maupun nilai-nilai kemanusiaan.

*Klarifikasi*

Meski demikian, Azhari mengingatkan bahwa dalam situasi tertentu pembatasan akses dapat dimaklumi apabila benar-benar didasari faktor keamanan yang mendesak dan bukan bertujuan menghalangi pelaksanaan ibadah. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan klarifikasi agar peristiwa yang terjadi tidak berkembang menjadi polemik yang menyesatkan publik.

BACA JUGA :  Suriono: Siap Mengabdi Demi Medan yang Lebih Tertib dan Terang

Pernyataan tersebut muncul menyusul protes massa Dewan Peduli Negeri yang dipimpin Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf. Saat menggelar aksi di depan kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, massa mengaku tidak dapat memasuki area kantor ketika hendak menunaikan sholat setelah pintu gerbang ditutup oleh petugas keamanan.

Merasa hak beribadah mereka terganggu, Yusuf bersama massa aksi kemudian membentangkan spanduk di depan gerbang utama dan mempertanyakan kebijakan yang diterapkan saat itu.

“Kami hanya meminta izin untuk masuk dan melaksanakan sholat. Namun akses ditutup sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kami dilarang beribadah,” kata Yusuf kepada wartawan.

Meski demikian, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut membantah adanya kebijakan yang melarang buruh maupun masyarakat menjalankan ibadah.

Manajemen menegaskan penutupan gerbang yang terjadi saat aksi berlangsung merupakan bagian dari prosedur pengamanan objek vital nasional ketika demonstrasi sedang berlangsung.

Perwakilan Pertamina yang hadir di lokasi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang terjadi.

“Kami dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Aspirasi yang disampaikan Pak Yusuf menjadi catatan penting bagi kami,” ujar perwakilan manajemen.

BACA JUGA :  OPERASI PIRING RETAK: Membedah Labirin "Lubang Hitam" Anggaran Alat Makan BGN

Pertamina menegaskan perusahaan tidak pernah memiliki kebijakan yang melarang karyawan, mitra kerja maupun masyarakat untuk beribadah.

Perusahaan menyebut fasilitas ibadah tersedia di lingkungan kerja dan selama ini pelaksanaan ibadah difasilitasi melalui pengaturan operasional yang tetap menghormati hak pekerja menjalankan kewajiban agamanya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan perusahaan, penutupan gerbang saat massa aksi hendak masuk ke area kantor terjadi karena pertimbangan pengamanan demonstrasi, bukan sebagai bentuk pelarangan sholat.

Pertamina menyatakan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan yang kemudian memicu protes dari peserta aksi.

Azhari berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar komunikasi di lapangan dapat berjalan lebih baik.

Menurutnya, pengamanan objek vital memang penting, namun penghormatan terhadap hak beribadah juga harus menjadi perhatian sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap orang tetap dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang. Jika terjadi miskomunikasi, perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu kerukunan dan nilai-nilai toleransi,” pungkasnya.

Laporan : Tim