LIPPSU: Setelah Kredit Macet Rp 123 M, Kini Ada Jumlah Tabungan Nasabah Axa Mandiri Terjun Bebas Tanpa Parasut Hingga Tersisa Rp 400 Ribu

News23 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat (26/6) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dugaan praktik pemasaran yang tidak transparan (miss-selling) dalam penjualan produk asuransi yang dipasarkan melalui jaringan Bank Mandiri.

Ini muncul setelah viral pengakuan seorang nasabah yang mengaku saldo tabungan yang dikumpulkannya selama enam tahun hanya tersisa sekitar Rp400 ribu saat hendak dicairkan.

Azhari mengatakan, sorotan terhadap AXA Mandiri tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, perusahaan yang merupakan perusahaan patungan Bank Mandiri dan AXA Group itu juga menjadi perhatian publik setelah muncul perkara dugaan kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian dalam fasilitas kredit bermasalah senilai Rp123 miliar yang kini sedang diproses Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus terbaru mencuat setelah video yang diunggah akun TikTok @zahwaa viral di media sosial. Dalam video tersebut, nasabah mengaku pada tahun 2020 datang ke Bank Mandiri untuk mencari produk tabungan jangka panjang yang dananya dapat diambil utuh setelah enam tahun.

Namun ketika masa pencairan tiba, saldo yang semula diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah disebut hanya tersisa sekitar Rp400 ribu. Nasabah kemudian mengaku baru mengetahui bahwa produk yang diikutinya ternyata merupakan produk yang mengandung unsur asuransi.

Menurut Azhari, apabila pengakuan nasabah tersebut terbukti benar, maka terdapat sejumlah dugaan kelalaian yang perlu didalami regulator. Pertama, dugaan penggunaan istilah “tabungan berjangka” tanpa penjelasan memadai bahwa produk yang ditawarkan merupakan asuransi unit link. Kedua, dugaan tidak dijelaskannya secara rinci mengenai biaya akuisisi, premi, risiko investasi, serta kemungkinan nilai tunai yang jauh lebih kecil dibanding total premi yang telah dibayarkan. Ketiga, dugaan kurang optimalnya penyampaian informasi mengenai hak masa sanggah (free-look period) maupun isi polis kepada nasabah.

BACA JUGA :  Membedah Gurita Proyek Badan Gizi Nasional (BGN)

Ia menjelaskan, persoalan seperti ini umumnya terjadi akibat adanya perbedaan persepsi antara nasabah dan tenaga pemasar. Nasabah menganggap dirinya sedang membuka tabungan biasa, sedangkan produk yang dijual sebenarnya merupakan asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link). Dalam produk tersebut, sebagian premi digunakan untuk biaya proteksi dan biaya akuisisi, sementara sisanya diinvestasikan sehingga nilai tunainya dapat naik maupun turun mengikuti kondisi pasar. Akibatnya, apabila penjelasan sejak awal tidak dipahami secara utuh, nasabah dapat merasa dirugikan ketika nilai pencairan jauh di bawah ekspektasi.

“Lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban memberikan informasi secara lengkap, jujur, jelas dan tidak menyesatkan kepada calon nasabah. Apabila ada dugaan informasi yang tidak disampaikan secara utuh, maka regulator perlu melakukan pemeriksaan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Azhari.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan regulator yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam kasus yang viral tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh otoritas berwenang.

Tanggapan Resmi AXA Mandiri

Menanggapi berbagai kasus serupa yang pernah mencuat, AXA Mandiri secara resmi membantah tudingan bahwa perusahaan menghilangkan atau mengambil dana nasabah. Perusahaan menegaskan bahwa produk yang dipasarkan merupakan produk asuransi unit link, bukan tabungan perbankan biasa. AXA Mandiri menyatakan seluruh manfaat, biaya, risiko investasi, dan ketentuan polis telah dicantumkan dalam dokumen produk yang ditandatangani nasabah.

BACA JUGA :  Bupati Simalungun Tebar Dusta, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Inpres Serbelawan Gelisah

AXA Mandiri juga menjelaskan bahwa nilai investasi dalam produk unit link tidak dijamin karena mengikuti kinerja pasar. Selain itu, pada tahun-tahun awal terdapat biaya akuisisi dan biaya proteksi yang memang menjadi bagian dari struktur produk asuransi. Perusahaan menyatakan nasabah memiliki masa sanggah selama 14 hari setelah menerima polis untuk membatalkan kepesertaan apabila merasa produk yang diterima tidak sesuai.

LIPPSU berharap OJK dapat melakukan evaluasi terhadap praktik pemasaran produk bancassurance agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurut Azhari, peningkatan pengawasan terhadap tenaga pemasar, transparansi informasi produk, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

“Kasus yang viral ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemasaran produk keuangan. Masyarakat harus memperoleh informasi secara utuh sebelum memutuskan membeli suatu produk, sedangkan pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan tidak terjadi miss-selling yang berpotensi merugikan konsumen,” tutup Azhari.

Di Awal Bagus, Di Akhir Dana Tabungan Hilang Ditelan Bumi

Dugaan Penyebab Berkurangnya Dana Nasabah AXA Mandiri

LIPPSU menilai terdapat sejumlah faktor yang patut ditelusuri OJK apabila benar terdapat nasabah yang mengalami penyusutan nilai dana secara signifikan, antara lain:

Diduga terjadi miss-selling (salah penjelasan produk). Produk asuransi unit link diduga dipasarkan sebagai “tabungan berjangka” sehingga nasabah mengira seluruh dana yang disetor akan kembali utuh pada akhir masa kontrak.

Diduga penjelasan mengenai biaya akuisisi tidak disampaikan secara utuh. Pada produk unit link, sebagian premi pada tahun-tahun awal dialokasikan untuk biaya akuisisi, komisi pemasaran, dan operasional sehingga mengurangi nilai investasi.

BACA JUGA :  GLOSARIUM DEKOLONIAL DAN MEKANISME KEKERASAN EPISTEMIK DALAM LEKSIKOGRAFI SUMATERA

Diduga premi asuransi dipotong setiap bulan. Sebagian dana yang disetor digunakan sebagai biaya perlindungan (proteksi jiwa atau kesehatan), sehingga tidak seluruhnya menjadi tabungan atau investasi.

Diduga nilai investasi mengalami penurunan. Dana investasi pada produk unit link mengikuti kondisi pasar sehingga dapat mengalami kerugian apabila kinerja instrumen investasi melemah.

Diduga nasabah tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai risiko investasi. Akibatnya, nasabah memiliki ekspektasi bahwa seluruh dana akan kembali, padahal nilai tunai bergantung pada perkembangan investasi.

Diduga ilustrasi manfaat tidak dipahami secara menyeluruh. Nasabah mungkin hanya memahami ilustrasi hasil optimal tanpa memahami bahwa ilustrasi tersebut bukan merupakan jaminan hasil investasi.

Diduga polis atau ringkasan manfaat tidak diterima atau tidak dipahami sepenuhnya. Kondisi ini dapat menyebabkan nasabah tidak mengetahui hak, kewajiban, biaya, maupun risiko produk yang dibeli.

Diduga kurang optimalnya penerapan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Hal ini perlu ditelusuri apabila terdapat perbedaan antara penjelasan tenaga pemasar dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Diduga nasabah melewati masa sanggah (free-look period) selama 14 hari. Setelah masa tersebut berakhir, polis umumnya dianggap telah disetujui sehingga penyelesaian sengketa menjadi lebih sulit.

Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses pemasaran (bancassurance). Regulator perlu memastikan apakah seluruh prosedur penjualan, penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan persetujuan nasabah telah dilakukan sesuai ketentuan OJK dan prinsip perlindungan konsumen.

Penulis : Jhon Fitriadi