LIPPSU: Aktivitas Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum di Kawasan ”TNBG” TIJAR, Diduga Kades Terima Upeti

News147 Dilihat

MADINA, PROMEDIA.NEWS – Penambang emas tanpa izin (PETI) didalam kawasan “TNBG” HL, Tepat Berada di Aliran Sungai di Hulu Desa Ranto Panjang kecamatan Muara Batang Gadis(MBG).

“Akibat Daripada Tambang Tersebut Masyarakat Desa. Hutarimbaru. Desa Aek kapundung 1. 2. Dan desa Ranto Panjang semakin Hari Semakin Resah Akibat Dampak Aliran sungai yang Sehari” Meraka Gunakan Kini Sudah menjadi Keruh dan masyarakat was-was akan terjadi lagi banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Panglima Pasukan Darat IRGC: Semua Unit Dalam Siaga Penuh, Setiap Agresi AS-Israel akan Dihadapi Dengan Tanggapan Kuat

”Adapun Lokasi Aktivitas penambang emas (PETI) SININJON. Desa Ranto panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hingga Hari ini (22/7/2025) masih saja terus beroperasi seakan ”Sudah Kebal. Hukum.”

“Sesuai Hasil Investigasi Tim Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang turut serta bersama dengan awak Media, yang juga mengkompirmasi dan wawancara dengan masyarakat di empat Desa Tersebut mengatakan.”

BACA JUGA :  Angin Kencang Terjang Kota Medan, BMKG Prediksi Berlangsung 3 Hari

Pemdes (Pemerintah Desa) di duga Ikut terlibat dalam Ilegal mining, dan jelas terlibat adanya Korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, sebut Azhari Sinik Direktur Eksekutif LIPPSU. (tim)