LIPPSU: Ada “Tapak Kaki Jenderal” di Balik Penyiraman Andrie Yunus

News461 Dilihat

Medan, 25 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak berdiri sendiri. LIPPSU bahkan menduga adanya “tapak kaki jenderal” atau keterlibatan aktor intelektual berpangkat tinggi di balik aksi tersebut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut pola penyerangan terhadap Andrie memiliki kemiripan dengan kasus penyiraman yang dialami Novel Baswedan pada 2017.

“Peristiwa ini tidak mungkin berdiri sendiri. Polanya mengingatkan pada kasus Novel Baswedan. Karena itu, pengusutan harus menyentuh aktor intelektual di baliknya,” tegas Azhari di Medan, Jumat (20/3).

Ia menilai, aksi penyiraman terhadap aktivis kerap menjadi modus pembungkaman terhadap suara kritis. Andrie Yunus selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM dan kritik terhadap institusi negara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Walikota dan Sekwan DPRD Medan Kehilangan Nurani, Moral, dan Empati Kemanusiaan.

Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba. Korban diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya, menyebabkan luka bakar serius.

Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sebelum kejadian, korban juga dilaporkan sempat mengalami teror dan penguntitan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat oknum prajurit dari Denma BAIS TNI sebagai tersangka, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

BACA JUGA :  Gedung UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Bocor Keliling Mirip Air Pancuran, LIPPSU : Kalau Hujan Berselemak Di Sana Sini, Macam Kubangan

Penetapan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi. LIPPSU menilai, kecil kemungkinan prajurit aktif melakukan aksi terencana tanpa adanya perintah atau persetujuan dari atasan dalam rantai komando.

Hingga kini, motif penyerangan masih didalami, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya. Tentara Nasional Indonesia melalui Puspom menyatakan akan menelusuri kasus ini secara menyeluruh.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Prabowo Subianto yang disebut telah memerintahkan pengusutan tuntas. Sementara Komnas HAM menetapkan Andrie sebagai pembela HAM guna memastikan perlindungan hukum.

LIPPSU menegaskan, pengungkapan hingga ke aktor intelektual menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. “Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Ungkap siapa yang memberi perintah. Ini ujian bagi penegakan hukum dan demokrasi,” pungkas Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

Selain itu, LIPPSU juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan publik, guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat. Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

LIPPSU mengingatkan, jika dugaan keterlibatan aktor intelektual tidak diungkap secara tuntas, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk serta rasa ketidakamanan bagi para aktivis dan pembela HAM di Indonesia dalam menjalankan peran kritisnya.

Penulis: Syafaruddin Sikumbang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan