Dunia Pendidikan Sumut Terancam Hancur, PD SMAN I Sipirok Tak Bayar Iyuran Tidak Boleh Ikut Ujian

News125 Dilihat

Sipirok, 27 Maret 2026.

SIPIROK, PROMEDIA.NEWS | Dunia Pendidikan di Sumatera Utara terancam hancur, bila hal ini terjadi pada peserta didik di Sumatera Utara yang terjadi di SMAN I Sipirok. Pengakuan Peserta Didik (PD) SMAN 1 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara bila tak membayar iuran, tidak boleh ikut ujian.

Hal tersebut diketahui setelah Tim LSM PAKAR konfirmasi sejumlah PD beberapa waktu lalu. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada awak Media pada (07/03) melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Mantan Dirjen CIA Jhon Brennan: "Saya Lebih Percaya Iran Daripada Donald Trump!"

“Ya pak, kami tidak diperbolehkan mengikuti ujian, jika iuran tidak dibayar, sistem bayar boleh bulanan dan boleh per semester,” ujar Tohong menirukan bahasa dari peserta didik.

Makanya, peserta didik yang diberhentikan sudah sempat membayar beberapa bulan ke depan, sementara pihak sekolah diam saja, sepertinya tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikannya, tegas Tohong.

BACA JUGA :  LIPPSU: Disdik Sumut Diduga Sarang Korupsi Belanja Pendidikan "Alergi" Di Liput Media.

Terkait iuran tersebut, Komite sekolah mengangkangi Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b yakni Komite tidak diperbolehkan menarik dana yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan, bebernya.

Diduga kuat Komite sekolah dan Kepala Sekolah sudah berkolaborasi dan bersekongkol mengkorupsi untuk menarik dana dari peserta didik dengan modus sumbangan sesuai dengan kartu pembayaran dengan judul, bukti pembayaran uang sumbangan pendidikan, di kartu itu ada tanggal stor, besarnya Rp 70.000/ bulan, ungkapnya.

BACA JUGA :  "DUGAAN TEBANG PILIH KASUS SMARTBOARD SUMUT: Kejati Tahan Dua Rekanan, Kejari Langkat Tetapkan Satu Rekanan Tersangka "Negara Rugi Besar

Tim LSM PAKAR sudah konfirmasi kepala sekolah, menurut sang kepala sekolah iuran itu dibenarkan Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara

Namun disayangkan, Dinas Pendidikan seolah tidak memahami aturan sedangkan bahkan nama Ketua Komite Komite sekolah “bungkam” tandas Tohong.

Menyangkut hal itu diminta kepada Kadis Pendidikan provinsi dapat memberikan klarifikasi, apakah Dinas Pendidikan provinsi membenarkan iuran tersebut, pintanya.

By: Syafaruddin Sikumbang.