Categories: News

Kepala Bapenda Sumut Ir. Ardan Noor Disorot Hamburkan Anggaran Rp58 Milyar

LIPPSU : Tembak Jasa Iklan Layanan, Belanja Tidak Produktif, Dugaan Suap dan Korupsi 

Medan, 29 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali menyoroti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara yang di pimpin oleh Ir. Ardan Noor.MM. Sebelumnya Bapenda Sumut tahun anggaran 2025 hamburkan uang jasa iklan layanan pemutihan pajak yang tidak masuk dalam RKA APBD 2025 sebesar Rp120 juta.

Sebelumnya, Bapenda Sumut juga tembak pembayaran uang jasa penayangan iklan Pemutihan Pajak selama 90 hari terhadap tiga media online. Dengan durasi penayangan selama 90 hari (tiga bulan), bila dihitung maka:

Rp9.000.000 x 9 periode tayang = Rp81.000.000 per media. Artinya total kerugian yang dialami ketiga media tersebut mencapai Rp243.000.000. Hitungan ini mengacu terhadap kontrak layanan iklan akhir tahun, yang ditayang hanya 10 hari sebesar Rp3 juta permedia dengan jumlah media sebanyak 40, total belanja gelap iklan ini sebesar Rp120 juta.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU (Photo Istimewa PromediaNews).

 

Azhari Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), menyikapi adanya hamburan uang rakyat ini perlu menjadi perhatian khusus semua pihak, pasalnya mereka (red.Bapendasu) tufoksinya menggali potensi pendapatan daerah, bukan malah amburkan uang rakyat. Pendapatan TPP mereka cukup tinggi, malah amburkan uang rakyat lagi capai Rp58 Milyar, ini pasti ada gratifikasi korupsinya. Banyak jaringan aliran uang gelap di Bapendasu, ujarnya sama awak media, Kamis, 29/1/2026.

Diitengarai merealokasikan APBD Propinsi Sumut TA.2026 kepada Pos anggaran yang tak produktif dan Prioritas, ini tampak jelas disebutkan dalam sirup.inaproc.rup.penyedia Badan Pendapatan Daerah TA.2026.

Kegiatan dimaksud antara lain :

  1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan menghabiskan anggaran sebesar Rp.12.488.125.000, kode Rup 61989718, volume pekerjaan 3445 orang/bulan.(Managemen Tenaga Kebersihan).
  2. Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp.16.267.357.912,kode Rup.61989770,volume pekerjaan 4316 orang (Managemen Tenaga Keamanan).
  3. Belanja Event Organizer Gebyar Pajak Sumatera Utara sebesar Rp.28.015.063.000, kode Rup.61990222.

Dugaan Adanya potensi Korupsi dan penyalah gunaan kewenangan jika kegiatan dimaksud tetap dilanjutkan, yang pastinya kegiatan tersebut sudah dikondisikan oleh Ir. Ardan Noor selaku kepala Bapendasu bersama dengan Sekretarisnya Rudi Hadian Siregar dan PPK Faisal Amanda, sebut Azhari Sinik.

Anggaran sebesar Rp.58 Milyar ini, kita pastikan ada aliran uang gelap atau gratifikasi suap yang diperkirakan 20% masuk kekantong tiga pejabat pengelolah anggaran ini, jelasnya.

Yang lebih anehnya lagi, ada calo tenaga kerja outsourcing di Bapendasu yang meraup puluhan juta, lelang belum berjalan rekomendasi tenaga kerja orsersing sdh berjalan, katanya

Sama halnya di TA.2025 ada Efisiensi Anggaran, maka Tahun anggaran 2026 Efisiensi anggaran dilakukan dengan realokasi anggaran kepada pos belanja yang lebih produktif. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, melaksanakan belanja yang berkualitas, dan meningkatkan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran.

Padahal pemerintah telah menetapkan Pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah TA.2026 sebesar Rp.650 triliun dengan maksud efisiensi anggaran sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.102 Tahun 2025 tentang kebijakan transfer ke daerah.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih peka dan responsif, jangan menunggu datangnya Bola panas, lantaran anggaran yang digunakan Bapenda Sumut dimaksud totalnya sebesar Rp.58 M, ini bukan anggaran yang kecil, namun penggunaanya tak berdampak luas kepada peningkatan kesejahteraan rakyat sebut Responden BPK.RI ini.

By: Syafaruddin Sikumbang

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026