Categories: News

Kejati Sumut Tangkap Dirut PT PASU di Korupsi Aluminium, Rugikan Negara 8 Juta USD

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 14 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PASU) JS ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). JS terjerat kasus korupsi penjualan aluminium sejak 2018 hingga 2024.

“Penetapan tersangka Dirut PT PASU JS dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi aluminium yang ditangani Kejati Sumut sejak 17 Desember 2025,” ujar Kapi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Selasa 13 Januari 2026.

Kejati Sumut sebelumnya telah menangkap 3 tersangka dalam kasus korupsi aluminium tersebut. Dari hasil pemeriksaan telah terjadi korupsi dalam penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT. Inalum kepada PT PASU.

Penjualan aluminium alloy tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Penyidik Kejati Sumut pun telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka JS bersama dengan 3 tersangka lainnya diduga bermufakat mengubah skema pembayaran, dari sebelumnya secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. JS sebagai Dirut PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim PT Inalum,” jelas Indra.

Indra juga mengatakan, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8.000.000, jika dikonversi dalam rupiah saat ini sekira Rp.133.496.000.000.

“Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Tersangka JS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka Dirut PT PASU serta alasan subjektif, Kejati Sumut melakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Kejati Sumut saat ini masih terus melakukan pendalaman pada kasus korupsi aluminium atas keterlibatan pihak lainnya, baik itu perorangan maupun koorporasi,” tutup Indra Hasibuan.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026