News

Kabupaten/Kota Harus Aktif Dukung Penerapan Opsen Pajak 2025

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung implementasi opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Ihsan, sejak berlakunya UU tersebut pada 5 Januari 2022, sistem pajak daerah—termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)—mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya skema opsen atau tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Skema ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

“Dalam ketentuan pasal 61 dan 62 UU HKPD, disebutkan ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen,” jelas Ihsan kepada wartawan di Medan.

Ia menuturkan, tujuan utama penerapan opsen pajak 2025 adalah untuk meningkatkan kas pemerintah daerah secara bertahap, memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih efisien dan produktif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tanpa sistem bagi hasil seperti sebelumnya.

Namun, Ihsan menilai ada hal penting yang perlu diperhatikan: kabupaten/kota sebagai penerima opsen jangan hanya menunggu hasil, tetapi juga ikut aktif membantu pemerintah provinsi, khususnya Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapendasu sudah bekerja keras menjemput bola untuk meningkatkan PAD, seharusnya kabupaten/kota juga berperan aktif. Misalnya melalui sosialisasi langsung ke masyarakat atau program seperti PMKP ‘door to door’. Jangan hanya menerima 66 persen opsen tanpa berkontribusi dalam pencapaian target,” ujarnya.

Ihsan bahkan mengusulkan agar kabupaten/kota yang menikmati opsen turut membantu biaya operasional provinsi.
“Kalau kabupaten atau kota menerima opsen senilai Rp1 miliar, wajar saja kalau Rp200 juta dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk biaya operasional. Sebab yang bekerja keras menarik pajak dan mencapai target PAD adalah provinsi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sistem Dana Bagi Hasil (DBH) kini telah beralih ke skema opsen. Dengan demikian, UU No. 28 Tahun 2009 tidak berlaku lagi. Pembagian hasil pajak kini disalurkan langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan sebesar 66 persen.

“Persoalannya, pemerintah provinsi bekerja keras, tapi kabupaten/kota hanya menerima hasilnya. Harusnya mereka ikut bekerja atau minimal membantu operasional. Dengan begitu, semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan PAD bisa terwujud,” tutup Ihsan. (520)

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026