Kabid Penmad Kemenag Sumut Meradang Demam, Buat Laporan dan Somasi Mantan Anak Mainnya

News19 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik, menyoroti Dugaan jual beli mutasi ASN sepertinya tak pernah hilang di kementrian agama sumut hal ini ditandai adanya dugaan pungli yang melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut.

Adanya jual-beli mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan H Ahmad Qosbi SAg, MM, bukanlah hal baru yang menjadi pembicaraan di semua kalangan penggiat anti korupsi, aktifis dan mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa ke aparat penegak hukum namun belum mendapatkan atensi.

Belakangan hal ini kembali mencuat setelah adanya pengakuan seorang ASN P3K (Perjanjian Kontrak Kerja) Kanwil Kemenag Sumut, RRF, SE saat bincang-bincang santai dengan media pada Jumat (19/6/2026).

RRF, SE mengaku sebagai “anak main” Kabid PenMad, dia telah banyak meloloskan berkas pengusulan mutasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dari beberapa Kabupaten/Kota dengan menerapkan biaya mutasi hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PLTD Dua Perusahaan di Sumut "PT SMK (Suzuya Group) dan PT KBM"

Sebagai mana diketahui Kabid Penmad Kementrian Agama Sumut ini juga merupakan sepupu salah satu Anggota DPR-RI yang juga Ketua Komisi Delapan.

Azhari A.M Sinik menilai pernyataan RRF, SE yang mengatakan kepada media bahwa sudah banyak berkas dan dokumen pegawai yang telah dibantunya dalam pengurusan mutasi merupakan bukti awal yang patut diduga merupakan bagian dari sistem proses pungli yang melibatkan pejabat yanga ada dikementrian agama sumut, terlepas dari berapa nominal uang disetor dan yang diterima yang bersangkutan. tegasnya.

Bahkan dari pengakuan RRF,SE memberikan gambaran perjalanan proses pungli yang di mulai dari ruangan di belakang berkas dan dokumen” mutasi pegawai dikumpulkan, sehingga muncul pernyataan “kalo tidak lewat belakang mana mungkin bisa lolos mutasi”.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik memproleh informasi adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag beberapa minggu lalu mengindikasikan adanya dugaan pungli jual beli jabatan karena adanya aduan mutasi ASN yang tak kunjung selesai yang sudah mengeluarkan uang puluhan juta, namun berkas tak kunjung selesai.

BACA JUGA :  Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), menduga adanya persaingan antara Kabid Penmad dengan Kepala kanwil kemenag sumut untuk memperebutkan kursi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Belum tuntas pemberitaan ini Kabid Penmad membantah keras pernyataan RRF, SE tentang dirinya yang dikaitkan dengan pungli mutasi ASN, dan dengan dengan tegas menyatakan akan melaporkan secara hukum RRF,SE ke pihak berwajib dan memberi somasi ke pada RRF, SE.

Laporan Kabid Penmad ini menurut Azhari A.M Sinik patut diduga merupakan upaya cuci tangan memulihkan nama baiknya walaupun memang hak setiap warga negara, namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama tentunya sesuai dengan “PP No 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran MenPANRB tentang Etika bermedia sosial ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat.”, harusnya sebagai seorang pejabat Kabid Penmad Kementerian Agama Sumut melakukan langkah- langkah internal terlebih dahulu dilakukan bukan malah melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena hal ini terkait dengan nama istitusi Kementerian Agama RI.

BACA JUGA :  LIPPSU Dukung Ranperda Penyertaan Modal Ke Bank Sumut, Perkuat Kinerja Dan Struktur Modal

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik meminta Aparat Penegak Hukum yang menerima laporan Kabid Penmad agar hati-hati dan bertindak objektif jangan sampai karena laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kepada oknum ASN RRF, SE mengaburkan substansi pokok dugaan pungli yang melibatkan Kabid Penmad Kementrian Agama Propinsi Sumut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan jawaban dari pihak Kanwil Kemenag Sumut.

Penulis : Paisal

Posting Terkait

Jangan Lewatkan