Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

News10 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf Ketua SPSI AGN Sumut dilarang masuk ke Pertamina Patra Niaga yang berada di Jalan Putri Hijau Kota Medan, Selasa (24/6/2026)

Tidak hanya melarang Ketua Yusuf SPSI AGN Sumut masuk untuk sholat ke masjid namun massa melihat bendera merah putih lusuh di Kantor Pertamina Patra Niaga.

Rahmat, aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 (Prabu K3) mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pelarangan Ketua Yusuf SPSI AGN untuk masuk dan membiarkan bendera lusuh, kusam, atau robek berkibar di instansi pemerintah adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA :  Satpamobvit Polres Karo Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Wisata dan Hotel

Tindakan ini mencerminkan kelalaian aparat dalam merawat identitas dan kehormatan negara.

Meskipun secara langsung menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kedisiplinan, masyarakat sering mengaitkannya dengan masalah korupsi karena hal ini dianggap sebagai indikasi hilangnya rasa tanggung jawab dan mental melayani dari instansi terkait.

Aturan Hukum yang Berlaku Larangan:

Berdasarkan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang keras mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

BACA JUGA :  Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

Sanksi:

Pelanggar yang dengan sengaja merusak, menghina, atau mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta (Pasal 66).

Tampak Massa Aksi mengumpulkan uang untuk membeli bendera merah putih untuk mengganti bendera merah putih yang sudah lusuh terpasang di Kantor Pertamina Patra Niaga, namun perwakilan Pertamina Patra Niaga menolak dan berjanji akan mengganti bendera tersebut dengan yang baru.

BACA JUGA :  Ini Kata Kajatisu Soal Dana Hibah Rp41 Miliar Dan Dugaan Korupsi Gedung UMKM USU

Laporan : Tim