News

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 29 Januari 2026

Medan, 25 Januari 2026.

ACEH, PROMEDIA.NEWS | Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Kebijakan tersebut berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026, menyusul masih belum tuntasnya penanganan dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Penetapan perpanjangan status darurat itu disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/1/2026) malam.

“Saya, selaku Gubernur Aceh, menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, hingga 29 Januari 2026,” ujar Mualem.

 

Berdasarkan Koordinasi Pusat dan Daerah

Mualem menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Selain itu, perpanjangan status darurat juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 21 Januari 2026 yang memberikan persetujuan atas perpanjangan status tanggap darurat di Aceh.

Menurutnya, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan ekstra, terutama di daerah-daerah yang terdampak cukup berat seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya. Pemerintah kabupaten setempat melaporkan bahwa proses penanganan darurat belum sepenuhnya rampung.

 

Fokus Percepatan Pemulihan dan Distribusi Bantuan

Perpanjangan status darurat ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penanganan bencana berjalan maksimal, mulai dari pembersihan lingkungan, penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, hingga pemulihan akses transportasi masyarakat, termasuk ke gampong-gampong yang masih sulit dijangkau.

“Kita ingin semua proses pemulihan bisa berjalan cepat, merata, dan terkoordinasi dengan baik,” kata Mualem.

Ia juga mengajak seluruh unsur, mulai dari SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, relawan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan pascabencana.

 

Delapan Jembatan Darurat Mendesak Dibangun di Sawang

Dalam arahannya, Gubernur Aceh memberikan perhatian khusus kepada Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang hingga kini masih menghadapi persoalan akses transportasi serius. Wilayah tersebut membutuhkan sedikitnya delapan jembatan darurat agar aktivitas warga bisa kembali normal.

“Saat ini masyarakat terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Kalau air surut masih bisa dilewati, tapi kalau arus deras, akses benar-benar terputus,” jelasnya.

 

Target Dokumen R3P Rampung Awal Februari

Sejalan dengan perpanjangan status darurat, Mualem menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Fokus utama diarahkan pada koordinasi dengan Satgas Pemulihan Bencana Kementerian, percepatan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, serta lahan pertanian warga.

Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir serta prioritas pencarian korban yang masih dinyatakan hilang. Pemerintah Aceh menargetkan dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari 2026.

“Saya instruksikan seluruh pihak untuk bergerak cepat. Pastikan logistik sampai ke gampong-gampong terisolir dan penanganan di lapangan benar-benar tuntas,” tegas Mualem.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026