Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

News618 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Inspektorat Pemkab Deliserdang masih memeriksa dugaan korupsi anggaran sosialisasi Perda (Sosper) di DPRD Deliserdang tahun 2022. Namun sayang, Inspektur Edwin terkesan tertutup soal nama-nama yang sudah diperiksa.

“Masih pemeriksaan,” ungkap Inspektur Pemkab DS, Edwin, Rabu 8/10/2025 via pesan WhatsApp.

Disinggung soal informasi akan menyelesaikan kasus itu dalam jangka waktu sebulan, Edwin menyebut berkas yang dipelajari sangat banyak.

“Berkas yang dipelajari tahun 2022 sangat banyak. Perlu pendalaman,” kata Edwin.

BACA JUGA :  LIPPSU: Masyarakat Butuh Bantuan, Walikota Medan Sombong Kembalikan Bantuan Bencana dari UEA, Rico Waas : Perintah Pusat

Edwin juga enggan membuka nama-nama yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Itu hal terbatas untuk diinformasikan,” kata Edwin.

Dia juga tak mempermasalahkan saat dinilai tertutup soal pengustan kasus itu. “Kalau itu kesan anda, ya gapapa,” tukas Edwin.

Sebelumnya pada 8 September 2025, Edwin menyebut kasus itu sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kenapa tahun anggaran 2022 karena ada permintaan dari Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Inspektur Pemkab DS, Edwin Nst, Rabu 10/9/2025 via seluler.

BACA JUGA :  6 Kali Perubahan APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri

Diketahui ada surat dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosper khusus untuk tahun anggaran 2022.

Edwin mengakui belum bisa memberi keterangan lanjut soal jadwal pemeriksaan. Namun ditegaskannya semua Anggota DPRD Deliserdang yang melakukan Sosper tahun 2022 berpotensi dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  "DUGAAN TEBANG PILIH KASUS SMARTBOARD SUMUT: Kejati Tahan Dua Rekanan, Kejari Langkat Tetapkan Satu Rekanan Tersangka "Negara Rugi Besar

“Pemeriksaannya gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 8 September 2025. (red)