Categories: News

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

MEDAN

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pengedar ganja ditangkap di Jalan Budi Luhur, Medan, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Heri Syahputra (45), warga Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Awaluddin Saragih (53), warga Gang Anggrek, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi ganja kering serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan Heri Syahputra. Sementara dari Awaluddin Saragih, petugas menyita daun ganja kering seberat 59,49 gram.

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur dan menangkap Heri Syahputra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja dalam 10 bungkus plastik dan uang tunai.

Petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih yang juga langsung ditangkap tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya  tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (HS)

redaksi2

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026