Kudus, 12 Maret 2026.
KUDUS, PROMEDIA.NEWS | Hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai Semester I 2024 pada PTPN I menemukan beberapa permasalahan pada pekerjaan EPCC revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp39.298.110.000, dan menimbulkan beban operasional sebesar Rp42.435.640.825.
Indikasi kerugian keuangan negara itu terlihat dalam LHP BPK RI pada PTPN I, anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Utara, yang dirilis pada tanggal 02 September 2025.
BPK menyebut, dalam rangka peningkatan kedaulatan pangan pada komoditas gula yang berupa pemenuhan swasembada gula nasional, peningkatan kesejahteraan petani dan akselerasi pencapaian daya saing serta sustainalibility industri gula, maka pada tahun 2015 PTPN IX (sekarang PTPN I Regional III) mengajukan proposal penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P tahun 2015 kepada pemerintah untuk tiga program strategis.
Ketiga program strategis itu terdiri dari peningkatan kapasitas PG Mojo dari 2500 TCD menjadi 4000 TCD, peningkatan kapasitas PG Rendeng dari 2500 TCD menjadi 4000 TCD, dan pembuatan PG terpadu (PG baru di Comal Pemalang) dengan kapasitas 10.000 TCD.
Adapun total dana investasi yang diusulkan dalam PMN adalah Rp1000 miliar (Rp1 triliun), dan terkait dengan usulan tersebut PTPN IX telah menyusun Rood Map bagi peningkatan kapasitas sekaligus peningkatan kinerja dari delapan pabrik gulanya dalam lima tahun, 2015 – 2019.
Kata BPK, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, ternyata hanya PG Mojo dan PG Rendeng yang memiliki potensi yang cukup besar untuk ditingkatkan kinerjanya. PG terpadu (PG baru di Comal-Pemalang) merupakan PG yang direncanakan untuk meregrouping empat PG berusia tua yang berkapasitas rendah melalui beku operasi PG Jatibarang, PG Bangka, PG Sumberharjo, dan PG Sragi dengan target kapasitas PG baru mencapai 10.000 TCD.
“Dengan peningkatan kapasitas giling dan kinerja operasional pabrik gula diharapkan akan dapat menikmati produksi gula dan sekalian menjadi sumbangan signifikan bagi peningkatan produksi gula nasional,” tulis BPK.
Oleh karena itu, PTPN IX mengusulkan menambah investasi melalui pendanaan PMN guna mengembangkan kapasitas produksi pada PG Mojo, PG Rendeng, dan PG terpadu (PG baru di Comal – Pemalang) sebesar Rp1.150 miliar, terdiri dari PMN Rp1000 miliar (Rp1 triliun) dan dana internal Rp150 miliar.
Atas usulan PTPN IX tersebut, dilakukan kajian bersama antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan pada tahun 2015. Kajian bersama bertujuan untuk menyusun pengajuan Rancangan PP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal PTPN IX.
Hasil kajian bersama menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, tambahan PMN kepada PTPN IX dapat meningkatkan kapasitas PG Mojo, PG Rendeng, PG baru dan peningkatan kontribusi total produksi gula PTPN IX sebesar 184.338 ton di tahun 2019.
“Guna mendukung pencapaian tersebut, pemerintah akan melakukan penambahan modal kepada PTPN IX, yang dilakukan melalui penambahan langsung kepada PTPN IX sebesar Rp100 miliar dan melalui PTPN III (Persero) selaku induk sebesar Rp900 miliar,” tulis BPK.
Namun pengadaan revitalisasi PG Rendeng dengan dana PMN tidak optimal, sehingga menambah beban PG Rendeng. PG Rendeng menanggung biaya tambahan atas peralatan PMN yang tidak berfungsi optimal pada masa giling 2019 total sebesar Rp2.043.072.100,30.
Kapasitas giling PG Rendeng dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan, dan penggunaan Bahan Bakar Alternatif (BBA) yang cukup tinggi berpotensi membebani PG Rendeng sebesar Rp1.807.387.230.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pelaksanaan pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus yang dibiayai dari dana PMN tahun 2015 pada PTPN IX (sekarang PTPN I Regional III) terdapat beberapa permasalahan.
“Penunjukan konsorsium Wika – Barata oleh PTPN IX (sekarang PTPN I Regional III) sebagai pemenang pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus melalui lelang terbatas tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK.
Berdasarkan perjanjian subkontrak terdapat pembagian alokasi modal kerja, pengeluaran, profit dan tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan.
PT Barata wajib menyediakan alokasi modal kerja sebesar Rp165.045.890.000 (termasuk PPh, namun tidak termasuk PPn) dan bertanggung jawab secara langsung atas penyelesaian seluruh lingkup pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus (100%) atas nama Konsorsium Wika – Barata, dan mendapat alokasi profit sebesar 30% dari profit bersih sebesar Rp39.298.110.000 atau sebesar Rp11.789.433.000 (30% x Rp39.298.110.000).
Namun, Wika tidak menyediakan alokasi modal kerja dan tidak bertanggung jawab secara langsung atas penyelesaian seluruh lingkup pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus, dan memperoleh alokasi profit sebesar 70% dari profit bersih sebesar Rp39.298.110.000 atau sebesar Rp27.508.677.000 (70% x 39.298.110.000).
Pemeriksaan atas dokumen penawaran administrasi dan teknis Konsorsium Wika – Barata tanggal 15 Mei 2017, diketahui bahwa tidak terdapat subkontraktor spesifik yang ditunjuk konsorsium untuk melaksanakan sebagian lingkup maupun atas seluruh lingkup pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus.
Hasil wawancara dengan Tim PMN tahun 2017 mewakili Direksi PTPN IX (sekarang PTPN I Regional III) sebagai pemilik pekerjaan dan Project Management Consultant (PMC) revitalisasi PG Rendeng – Kudus diperoleh penjelasan bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Konsorsium Wika – Barata mengkomunikasikan/ melaporkan kepada Tim PMN tentang penunjukan PT Barata sebagai subkontraktor utama pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus, dan Tim PMN maupun PMC tidak mengetahui keberadaan subkontraktor utama dan hanya mengetahui Konsorsium Wika – Barata adalah pelaksana jasa seluruh lingkup pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng – Kudus.
PTPN IX (sekarang PTPN I Regional III) terbebani biaya tetap sebesar Rp42.435.640.825 atas berhentinya giling tahun 2021.
“Berdasarkan laporan keuangan komoditas gula diketahui selama pabrik tidak beroperasi pada tahun 2021, terdapat beban biaya tetap PG Rendeng – Kudus yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas operasional yang terdiri atas biaya administrasi umum, biaya operasional lain dan beban bunga sebesar Rp42.435.640.825,” tulis BPK.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dengan harga subkontrak sebesar Rp39.298.110.000, dan pemborosan keuangan perusahaan akibat tidak beroperasionalnya PG Rendeng – Kudus pada tahun 2021 sebesar Rp42.435.640.825.
Atas permasalahan tersebut, PTPN I belum sependapat dengan temuan BPK. Namun, BPK tidak setuju dengan tanggapan tersebut.
Dalam kasus ini, diantaranya BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I untuk menarik indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dengan harga subkontrak sebesar Rp39.298.110.000.
Direktur PTPN I, Teddy Yuniman Danas, yang dikonfirmasi awak PromediaNews, melalui pesan whatsapp, Kamis (12/3/2026), hanya menyampaikan pesan “Sory mas, silakan menghubungi Kadiv Sekper. Tks” namun hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberikan klarifikasi maupun penjesalan sebenarnya untuk perimbangan berita.
By: Tim.












