Audit Total Dapur MBG Silalas, Ada Dugaan Kejanggalan Gaji dan Pengadaan Pangan

News395 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Desakan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam administrasi penggajian pekerja serta dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan bahan pangan di dapur MBG tersebut.

Direktur LIPPSU, Azhari A.MvSinik, mengatakan pihaknya menerima informasi dan dokumen yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pembayaran upah pekerja yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Salah satu data yang menjadi sorotan adalah tanda terima upah seorang pekerja dengan jabatan driver yang mencantumkan masa kerja selama 14 hari pada periode 25 Mei hingga 6 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat total penerimaan sebesar Rp850 ribu.

BACA JUGA :  Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprovsu, LIPPSU Sebut Eselon III Dihargai Rp 200-300 Juta

Menurut informasi yang diterima LIPPSU, upah driver disebut sebesar Rp125 ribu per hari. Jika mengacu pada angka tersebut, maka untuk 14 hari kerja total upah yang seharusnya diterima mencapai Rp1.750.000. Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Kami meminta dilakukan audit terhadap seluruh dokumen penggajian, bukti pembayaran, dan administrasi ketenagakerjaan di SPPG Silalas. Program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  Ada Mainan dan Korupsi di PDAM Tirta Silaupiasa, KAMRAD Siap Gelar Aksi Besar

Selain persoalan pengupahan, LIPPSU juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan bahan pangan. Pihaknya meminta BGN dan aparat terkait menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala SPPG Silalas sebagai pemasok atau supplier bahan makanan ke dapur yang dikelolanya.

Menurut Azhari, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.

“LIPPSU meminta seluruh proses pengadaan bahan pangan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada praktik yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban

LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam proses audit ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan administrasi pengupahan, pengadaan barang, maupun penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Silalas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan penggajian maupun dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan bahan pangan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Laporan : Jhon Fitriadi