Categories: News

Amankan 6 Excavator Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Lingga Bayu Madina, TNI Buat Gebrakan Menjaga Kelestarian Lingkungan

Madina, 4 Maret 2026.

MADINA, PROMEDIA.NEWS | Operasi penertiban tambang emas ilegal (PETI) kembali digelar di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) dini hari, puluhan tim personel TNI berhasil menyita enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penertiban dilakukan oleh Tim TNI dari kesatuan Korem 023 Kawal Samudra (Ks) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu. Operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 06.30 WIB di sejumlah titik yang teridentifikasi sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, aparat TNI berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Selain itu, enam orang pekerja tambang turut diamankan di lokasi dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR.

“Penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan alam”,ujar Mayor Kav Boston Siregar Pasi Intel Korem 023 Ks

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta meningkatkan ancaman bencana seperti banjir dan tanah longsor. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Aparat menegaskan bahwa pengamanan kawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi sumber daya alam sebagai aset strategis negara.

 

Dasar Hukum Penertiban

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, tindakan tersebut juga merujuk pada :

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  • Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjadi dasar hukum, yang menegaskan bahwa pertahanan negara mencakup perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional.

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun pidana.

Selanjutnya, enam unit excavator yang diamankan bersama enam orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.Aparat penegak hukum memastikan bahwa penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas.

Operasi dini hari di Mandailing Natal ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik tambang ilegal tidak akan dibiarkan berkembang dan merugikan lingkungan maupun generasi mendatang.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026