4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Publik Desak Peradilan Umum

News89 Dilihat

Jakarta, 19 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang berasal dari satuan Denma Bais TNI tersebut saat ini telah ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya.

 

Identitas dan Peran Tersangka

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), mengungkap inisial dan pangkat keempat pelaku lapangan tersebut:.
SL (Lettu)
NDP (Kapten)
BHW (Lettu)
ES (Serda)

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Mengeluh : Ini Tipsnya, Sering Didatangi Oknum Wartawan dan LSM

Para tersangka diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Hingga saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji tersebut.

 

Kekhawatiran “Impunitas” di Pengadilan Militer

Pasca penetapan tersangka, muncul gelombang desakan dari masyarakat sipil agar kasus ini tidak hanya berhenti di peradilan internal militer.

BACA JUGA :  Pengorbanan Emas Kaum Ibu Minang: Kisah di Balik Pesawat Avro Anson RI-003

Kekhawatiran utama publik meliputi:

Perlindungan Dalang Utama: Ada ketakutan bahwa pengadilan militer cenderung tertutup sehingga berpotensi memutus rantai penyelidikan hanya sampai di pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemberi perintah (aktor intelektual).

Transparansi: Publik mendesak agar kasus ini ditarik ke Peradilan Umum guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.

Peran Kepolisian Selanjutnya
Pertanyaan besar kini tertuju pada Polri: Apakah penyelidikan kepolisian akan berlanjut?
Secara hukum, karena pelaku adalah anggota militer aktif, penyidikan saat ini berada di bawah wewenang Puspom TNI (Polisi Militer). Namun, koordinasi antara Polri dan TNI sangat krusial jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil atau jika ada desakan untuk menggunakan mekanisme koneksitas (sidang gabungan antara hakim sipil dan militer).

BACA JUGA :  Polemik Kopdes Merah Putih di Deli Serdang, Lokasi Pembangunan dan Anggaran Disorot

Catatan: Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Panglima TNI dalam melakukan reformasi hukum di internal militer, terutama menyangkut kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

By: Syafaruddin Sikumbang.