Oegroseno Bongkar Dasar Hukum P21 Kasus Roy Suryo Cs: “Kalau Penyidikan Dihentikan, Perkaranya Sudah Selesai!”

Nasional247 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mantan Wakapolri Komjen Pol. Purn. Oegroseno angkat suara terkait polemik P21 terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam tayangan Breaking News Reyben Entertainment, Oegroseno secara terang-terangan mempertanyakan dasar hukum kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya, bila penyidikan terhadap pokok perkara sudah dihentikan, maka secara hukum peristiwa pidananya juga dianggap selesai.

“Kalau ada penghentian penyidikan, berarti peristiwa pidana yang dilaporkan itu sudah dihentikan,” tegas Oegroseno.

BACA JUGA :  Pak Prabowo, Tutup Saja Akun Medsos Bapak Kalau Tak Pernah Dibaca

Pernyataan mantan Wakapolri yang dikenal sarat pengalaman di bidang reserse dan hukum itu langsung menyita perhatian publik. Ia bahkan menilai proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan berulang dalam satu laporan polisi berpotensi menyalahi prinsip hukum.

“RJ satu laporan polisi itu cukup satu. Satu berkas itu satu RJ. Gak bisa dua RJ, tiga RJ,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Catatan Akhir Tahun OTT KPK 2025, Para Koruptor Seperti Dihipnotis, Kian Tak Takut Rampok Uang Negara

Lebih keras lagi, Oegroseno mengingatkan agar mekanisme RJ tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau RJ dicicil ada tiga itu, ya ini arahnya intimidasi, gak boleh,” tambahnya.

Menurut Oegroseno, Roy Suryo Cs bahkan tidak perlu lagi meminta RJ bila perkara pokoknya memang telah dihentikan penyidikannya.

“Perkara itu sudah berhenti sendiri. Itu bukan pencabutan laporan, tapi penghentian penyidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Plt. Wakil Jaksa Agung Tutup Musrenbang, Tekankan Komitmen Optimalkan Rencana Kerja Secara Berkualitas

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah penetapan P21 terhadap Roy Suryo Cs benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, atau justru dipaksakan di tengah perkara pokok yang sudah kehilangan pijakan hukumnya?

Hingga kini polemik kasus ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan memantik perdebatan luas di ruang publik.

Laporan : Suardi, SH

News Feed