LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

Medan43 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti masih rumitnya birokrasi pelayanan kesehatan yang dihadapi pasien BPJS, terutama mereka yang membutuhkan penanganan medis segera dan darurat.

Menurutnya, di tengah gencarnya promosi Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah yang diklaim cukup menggunakan KTP, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang harus berjibaku dengan proses administrasi, sistem rujukan berlapis, hingga penolakan rumah sakit dengan alasan kamar perawatan penuh.

“Pasien sudah kritis, keluarga panik mencari pertolongan, tetapi yang dihadapi justru urusan administrasi yang panjang. Saya mengibaratkan birokrasi pelayanan kesehatan itu seperti Jalan Layang Kelok 9 di Sumatera Barat, berliku-liku dan memakan waktu, padahal yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia,” ujar Azhari, Kamis (11/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya sepasang suami istri yang menangis dan bersujud di Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk memohon bantuan biaya pengobatan anak mereka yang dirawat di Rumah Sakit Citra Medika.

Meski tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), keluarga tersebut mengaku masih dibebani tagihan rumah sakit lebih dari Rp80 juta. Bahkan mereka mengaku telah menjual dan menggadaikan rumah demi menyelamatkan anaknya.

Bagi Azhari, peristiwa itu bukan sekadar kasus individual, melainkan cermin masih adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya menjamin akses pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA :  Ada Aroma Tak Sedap PHK Karyawan BRI Medan

“Kalau memang cukup menunjukkan KTP dan seluruh biaya pengobatan sudah terjamin, mengapa masih ada warga yang harus menjual rumah, menangis, bahkan bersujud memohon bantuan kepada pemerintah?” katanya.

*Rujukan Berbelit*

Azhari mengatakan persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah proses rujukan pasien BPJS yang berbelit-belit. Tidak sedikit pasien yang telah mendapatkan surat rujukan, namun saat tiba di rumah sakit tujuan justru tidak bisa diterima dengan alasan ruang perawatan atau kamar rawat inap penuh.

Akibatnya, pasien harus dipindahkan ke rumah sakit lain, menunggu antrean, atau kembali mengurus administrasi baru, sementara kondisi kesehatannya terus memburuk.

“Yang sering terjadi, pasien dirujuk ke rumah sakit tertentu, tetapi sesampainya di sana ditolak karena kamar penuh. Kemudian disuruh mencari rumah sakit lain. Keluarga pasien harus mondar-mandir mencari tempat perawatan sementara kondisi pasien semakin kritis,” ujarnya.

Menurut Azhari, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada rumah sakit perujuk. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga harus bertanggung jawab memastikan sistem rujukan berjalan efektif dan mampu menjamin pasien memperoleh layanan tepat waktu.

“Jangan saling lempar tanggung jawab. Sistem rujukan merupakan satu kesatuan yang harus diawasi pemerintah. Ketika pasien tidak mendapatkan rumah sakit yang siap menerima, maka yang dipertaruhkan bukan administrasi, tetapi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

*Utamakan Penyelamatan Nyawa*

Azhari menilai dalam kondisi gawat darurat, penyelamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan urusan administrasi maupun kerja sama layanan kesehatan.

Menurutnya, apabila rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak mampu menerima pasien karena keterbatasan fasilitas atau kamar, maka harus ada mekanisme cepat agar pasien dapat dirawat di fasilitas kesehatan lain tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

“Jangan sampai pasien meninggal dalam perjalanan karena sibuk mencari kamar kosong atau mengurus surat rujukan. Dalam kondisi darurat, nyawa manusia harus ditempatkan di atas segala urusan administrasi,” katanya.

LIPPSU mencatat persoalan pelayanan kesehatan bukan kali pertama dikeluhkan masyarakat Sumatera Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai aduan muncul mulai dari sulitnya memperoleh kamar rawat inap, status BPJS PBI yang tiba-tiba tidak aktif saat dibutuhkan, hingga biaya pengobatan yang tetap membebani keluarga pasien.

Sejumlah warga bahkan pernah mendatangi DPRD, kantor pemerintahan, hingga menghadang pejabat daerah untuk meminta bantuan penyelesaian biaya pengobatan maupun aktivasi kepesertaan BPJS.

“Fenomena ini menunjukkan masih ada jarak antara program yang diumumkan pemerintah dengan realitas yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang gratis hanya slogan, sementara rakyat tetap harus membayar mahal dengan harta, tenaga, bahkan mempertaruhkan nyawa,” ujar Azhari.

*Kamar Satu Tingkat Lebih Tinggi*

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, termasuk peserta BPJS maupun warga yang berobat melalui program Universal Health Coverage (UHC), hanya karena alasan kamar penuh. Jika kamar sesuai hak kelas peserta tidak tersedia, rumah sakit wajib menempatkan pasien pada kamar satu tingkat lebih tinggi tanpa biaya tambahan selama maksimal tiga hari.

BACA JUGA :  Pemko Medan Siap Salurkan Rp2,4juta/tahun ke 10.000 Penerima Manfaat

Dinkes Sumut juga menegaskan rumah sakit tidak boleh membiarkan pasien mencari rumah sakit lain sendiri. Apabila kapasitas ruang perawatan penuh, pihak rumah sakit berkewajiban mencarikan rumah sakit rujukan yang dapat menerima pasien. Sementara menunggu penempatan ruang rawat, pasien yang membutuhkan penanganan segera tetap harus mendapatkan pelayanan medis, termasuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Meski demikian, Azhari menilai berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh kamar rawat inap dan proses rujukan yang berlarut-larut menunjukkan masih adanya persoalan dalam implementasi di lapangan. “Aturannya sudah jelas, pasien tidak boleh ditolak. Persoalannya, mengapa masih banyak keluarga pasien yang mengeluh harus berpindah-pindah rumah sakit, mencari kamar sendiri, bahkan mendatangi kantor pemerintah untuk meminta pertolongan. Ini yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Karena itu, LIPPSU meminta Dinas Kesehatan Sumut memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit dan sistem rujukan agar hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dapat terpenuhi tanpa harus terhambat birokrasi yang panjang, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan nyawa pasien.

Laporan : Heriyanto