Medan

LIPPSU: Ilmu Ngolah Licik Sang Calo Jabatan Di Pemko Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik percaloan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan celah birokrasi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (25/4/2026), menyampaikan bahwa investigasi awal pihaknya menemukan adanya pola berulang dalam praktik percaloan jabatan, dengan melibatkan oknum disebut berinisial R yang mengklaim memiliki akses langsung ke lingkaran pengambil kebijakan.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah menggunakan pola terstruktur. Pelaku memainkan psikologi korban, menjual kedekatan dengan pejabat, lalu mengatur skenario transaksi seolah-olah resmi,” ujar Azhari.

 

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan penelusuran LIPPSU, kasus terbaru menimpa seorang ASN di Pemko Medan yang dijanjikan promosi jabatan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Oknum berinisial R diduga menjadi perantara dengan mengiming-imingi posisi strategis.

Korban disebut telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah setelah diyakinkan bahwa proses pelantikan akan dilakukan pada pertengahan April 2026. Namun hingga kini, pelantikan tidak pernah terjadi dan komunikasi dengan oknum tersebut mulai tidak jelas.

“Korban sekarang dalam posisi dirugikan. Jabatan tidak didapat, uang pun terancam tidak kembali,” ungkap sumber internal yang mengetahui kasus tersebut.

 

Modus Operandi Calo Jabatan

LIPPSU mengidentifikasi sejumlah modus yang digunakan dalam praktik percaloan jabatan di lingkungan Pemko Medan, antara lain:

1. Jual Nama Pejabat (Power Claim)

Pelaku mengaku dekat dengan kepala daerah atau pejabat kunci. Kedekatan ini diperkuat dengan pertemuan-pertemuan informal yang sengaja dipertontonkan kepada calon korban.

 

2. Janji Jalur “Cepat” (Bypass Sistem Merit)

Korban dijanjikan bisa langsung menduduki jabatan strategis tanpa melalui mekanisme seleksi resmi berbasis sistem merit yang berlaku di pemerintahan.

 

3. Transaksi Bertahap dan Tanpa Jejak Resmi

Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan, sering kali tanpa bukti kuat atau hanya menggunakan kwitansi informal.

 

4. Deadline Palsu Pelantikan

Pelaku menentukan waktu pelantikan untuk meyakinkan korban. Ketika tidak terealisasi, muncul alasan seperti perubahan kebijakan, rotasi tertunda, atau situasi politik.

 

5. Manipulasi Psikologis Korban

Korban didorong untuk segera mengambil keputusan dengan dalih “kesempatan terbatas” agar tidak sempat melakukan verifikasi.

 

6. Replikasi Modus Kasus Sebelumnya

LIPPSU mencatat kemiripan dengan kasus-kasus sebelumnya, termasuk penipuan rekrutmen honorer dan PPPK yang melibatkan oknum ASN dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Pola Jaringan dan Dugaan Sistemik

LIPPSU menilai praktik ini berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, mengingat pelaku mampu meyakinkan korban dengan narasi yang konsisten dan akses yang tampak meyakinkan.

“Tidak menutup kemungkinan ini jaringan. Ada yang berperan sebagai penghubung, ada yang membangun citra kedekatan, dan ada yang mengeksekusi transaksi,” kata Azhari.

 

Sikap Pemko Medan

Sebelumnya, Pemko Medan telah menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN, mutasi, maupun rekrutmen tidak dipungut biaya. Wali Kota Medan juga telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik percaloan dan memastikan sanksi tegas bagi pelaku.

Kasus yang mengandung unsur pidana disebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

 

Rekomendasi LIPPSU

LIPPSU mendesak sejumlah langkah konkret:

– Audit internal menyeluruh terhadap proses mutasi dan promosi jabatan di Pemko Medan

– Penguatan sistem merit berbasis digital untuk meminimalisir intervensi pihak luar

– Pembukaan kanal pengaduan publik yang aman bagi ASN

– Penindakan tegas tanpa kompromi terhadap oknum yang terbukti terlibat

LIPPSU juga mengimbau seluruh ASN agar tidak tergiur tawaran jabatan melalui jalur tidak resmi.

“Kalau ada yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan. Sistem pemerintahan tidak bekerja seperti itu,” tegas Azhari.

Hingga kini, korban dalam kasus terbaru tersebut masih bertahan di posisi lamanya sembari menunggu kejelasan, sementara LIPPSU menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik serupa.(SS).

Laporan : Suardi, SH.

redaksipro

Recent Posts

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf…

24 Juni 2026

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026