MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Di saat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah Kota Medan) menggelar program Gebyar Patuh Pajak dengan layanan Samsat Keliling yang bahkan memberi hadiah minyak goreng bagi wajib pajak, di sisi lain polemik “keringnya” upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) kembali mencuat dan disebut masih “berada di gurun pasir” tanpa kepastian pencairan.
Program layanan pajak tersebut dijadwalkan berlangsung 24–25 Juni 2026 di Centre Point Mall Medan, dengan insentif minyak goreng bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui QRIS. Namun, ironi muncul karena insentif bagi aparatur lapangan yang membantu penarikan pajak justru masih tertahan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (23/6) menyoroti tajam kondisi tersebut. Ia menyebut total upah pungut Kepling yang belum tersalurkan diduga telah menembus lebih dari Rp10 miliar, akumulasi dari sisa Tahun Anggaran 2025 dan berjalan 2026.
“Di satu sisi masyarakat diberi hadiah minyak goreng agar patuh pajak, tapi di sisi lain Kepling yang jadi ujung tombak pendataan dan distribusi SPPT justru belum jelas nasib insentifnya,” ujar Azhari.
Rincian alasan keterlambatan versi Bapenda
Pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menjelaskan bahwa keterlambatan bukan karena penghapusan hak, melainkan faktor teknis dan regulasi, yakni:
– Ketergantungan pada target PBB-P2
– Insentif Kepling bersumber khusus dari capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
– Jika target triwulan belum tercapai, dana belum bisa dicairkan.
– Realisasi pajak belum memenuhi indikator
Pada periode awal, capaian lebih dominan berasal dari PBJT dan Opsen PKB, sementara PBB belum mencapai target yang ditetapkan.
Pencairan wajib mengikuti mekanisme agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak bisa dilakukan di luar ketentuan.
Skema akumulasi
Hak Kepling disebut tetap aman dan akan dibayarkan setelah target PBB terpenuhi.
LIPPSU juga mencatat:
Total potensi upah pungut Kepling TA 2025 sekitar Rp5,4 miliar
Realisasi pembayaran yang masuk disebut masih sangat kecil, hanya sekitar Rp236 juta
Rata-rata yang diterima Kepling disebut hanya sekitar Rp118 ribu per orang dalam periode tertentu
Kondisi ini disebut memicu keresahan karena terjadi ketimpangan antara target kerja lapangan dan realisasi insentif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa:
– Tidak ada penghapusan hak Kepling
– Pembayaran hanya tertunda karena sistem berbasis target
– Pencairan akan dilakukan segera setelah realisasi PBB memenuhi batas triwulan
– Pemerintah tetap menghindari pelanggaran administrasi keuangan daerah
“Begitu target terpenuhi, insentif akan langsung diproses,” ujarnya.
Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak lewat gimmick hadiah minyak goreng di layanan Samsat Keliling, polemik upah pungut Kepling justru menjadi sorotan karena dianggap belum sejalan dengan semangat apresiasi terhadap pihak yang bekerja di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pencairan tambahan selain menunggu realisasi target PBB-P2 di Kota Medan.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan buruknya pengelolaan limbah…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik seputar aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan masih beroperasinya arena…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik mengenai posisi politik PDI-P kembali menjadi perbincangan setelah Bendahara Umum Partai…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Meski sudah berulang kali diberitakan media online terkait maraknya judi tembak ikan…